REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sidang rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Bupati Tanah Bumbu di Gedung DPRD pada kamis (22/8/2024).
Rapat itu di hadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua, Bupati, Wakil Bupati, seluruh Kepala SKPD, Perwakilan Forkopimda dari Polres dan Kodim 1022, Pimpinan Perusda dan Bank Kalsel, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa pihaknya menerima usulan pemberhentian Wakil Bupati atas permintaan sendiri, dan selanjutnya akan di teruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Usulan pemberhentian Wakil Bupati Tanah Bumbu akan kami sampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk dibuatkan penetapan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” Kata Ketua DPRD saat membacakan surat usulan pengunduran diri Wakil Bupati.
Sementara itu H Muhammad Ruslianor dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya adalah bentuk ketaatan pihaknya pada peraturan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kotabaru di Pilkada mendatang.
“Pada kesempatan kali ini, kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama membangun kabupaten kita yang tercinta, dan pengunduran diri ini atas permintaan sendiri dengan alasan untuk maju sebagai bupati di Pilkada Kotabaru mendatang,” ucap Wabup.
Ia juga meminta maaf kepada segenap pimpinan DPRD, Pemerintah, dan kepada seluruh masyarakat atas segala kekurangan dan kesalahan ketika dirinya menjabat sebagai wakil Bupati Tanah Bumbu.
“Dalam kesempatan ini juga, saya pribadi memohon maaf sedalam-dalamnya kepada semua, atas segala kekurangan dan kekhilafan dalam pergaulan ketika saya menjabat,” tutup wabup.