REDAKSI8.COM, BANJAR – Pengadilan Negeri Martapura menggelar sidang terkait pelaporan terhadap AW (61) warga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang dilaporkan oleh Fauzan Ramon terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Sidang yang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar di ruang sidang Tirta merupakan sidang yang kedua yang juga menghadirkan terdakwa AW yang didampingi oleh pengacaranya dan juga saksi yang berada di lokasi saat kejadian tersebut.
Sidang hari ini dengan menghadirkan saksi dan juga penayangan video CCTv yang merekam saat kejadian tersebut di dalam Masjid Ad-Dienul Amin usai sholat magrib berjamaah beberapa waktu yang lalu.
Pelapor sekaligus saksi dan juga korban Fauzan Ramun usai sidang mengungkapkan bahwa hari ini adalah sidang yang kedua yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (2/7/2024) siang.
“Hari ini sidang yang kedua, yang pertama terkait dakwaan dan sidang yang kedua ini terkait dengan keterangan beberapa saksi yang di hadirkan dan juga saya adalah salah satu saksi dan sekaligus korban,” ungkap Fauzan Ramon.
Ia menjalankan bahwa dari CCTv tadi yang ditayangkan di sidang oleh hakim ketua bahwa sudah jelas terdakwa melakukan tindak pidana tentang penghinaan orang dan juga perbuatan tidak menyenangkan.
Fauzan Ramon kembali mengatakan bahwa terdakwa tidak bisa menyangkal terkait dengan perbuatannya, keterangan dari vidio CCTv dan juga para saksi sudah menyampaikan terkait dengan kejadian dan apa yang diucapkan oleh terlapor.
“Itu malah pertimbangan hakim bahwa perilaku terdakwa di pengadilan adalah mempersulit persidangan karena tidak ada pengakuan, tidak ada penyesalan dan tidak ada perdamaian dan malah akan dituntut dengan maksimal dan putusan maksimal,” ucapnya.
Fauzan Ramon kembali meneruskan bahwa terdakwa tidak sadar bahwa diririnya pada tahun 2016 pernah di penjara akibat melakukan penipuan sebesar 9 miliar, dan ini merupakan perbuatan yang kedua bagi terdakwa berurusan dengan hukum.
“Rasa penyesalan tidak ada bagi terdakwa, arogan sangat tinggi dan hak dia menyangkal pun sudah ditanyakan oleh hakim dan jaksa kembali dia tanyakan,” tuturnya.
Fauzan Ramon meyakini bahwa bukti dari vidio CCTv tersebut sudah cukup ditambah dengan keterangan saksi, CCTv tidak bisa di sangkal. Apalagi kejadian di depan umum yang disaksikan lebih dari 10 orang yang berada di lokasi.
“Ini bukan terkait dengan persoalan agama atau perbedaan, tetapi ini terkait dengan perbuatan terdakwa terhadap saya dengan melanggar undang undang nomor 335 dan pembuatan tidak menyenangkan,” jelas Fauzan Ramon.
Fauzan Ramon juga meminta kepada hakim untuk menyuntik terdakwa dengan dituntut maksimal dan di hukum maksimal karena dari terdakwa tidak ada penyesalan dan juga perdamaian tidak ada yang dilakukan oleh terdakwa.
Dokter Sojono pengacara terdakwa saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa kita sudah menyaksikan persidangan tadi, seperti apa persidangan tadi dan mana yang tidak sesuai seperti apa yang didakwakan kepada terdakwa.
Adapun terkait video CCTv yang dijadikan sebagai bukti persidangan hari ini, Sojono mengatakan bahwa keterangan dari dakwaan bahwa terdakwa didakwa ada mengatakan perusuh.
“Kita bicara CCTv, dan dari video tersebut kliennya tidak ada mengatakan atau menghina Fauzan Ramon dengan kata kata seperti didakwakan,” tutupnya.