REDAKSI8.COM, Asahan – Tanah dan bangunan Pasar Kisaran jalan Imam Bonjol Kabupaten Kisaran menuai persoalan, pasalnya gedung yang diketahui milik Negara kini terpampang spanduk “Di Jual”.

Selain itu, selain bangunan di pasang di jual, juga jalan di samping bangunan tersebut juga dipatok oleh yang mengaku pemilik tanah dan bangunan tersebut.
“Semalam dipatok mereka jalan samping itu, jadi kami bersama warga lain yang berada di belakang bangunan itu melarang karena dapat membahayakan pengguna jalan”, ungkap OK Mohd Rasyid, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 12.10 Wib.
Menurut OK yang sering disapa OK Muhd Rasyid mengatakan bahwa sejak dulu bangunan pasar kisaran tersebut merupakan Aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pertama sekali bangunan tersebut digunakan sebagai terminal angkot, setelah terminal dipindahkan ke pasar pajak Bhakti, gedung itu dijadikan Pajak (tempat orang berjualan,red) Pakaian, tempat olahraga biliar dan bulu tangkis.
OK juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut status kepemilikan lahan dan bangunan aset Negara tersebut serta pemindahan hak milik pribadi.
“Kami masyarakat belakang pasar kisaran semua meminta Polres, Polda maupun Mabes Polri untuk menginvestigasi status lahan dan bagaimana bisa berubah menjadi milik pribadi”, ujarnya.
OK juga mendesak Bupati Asahan, H. Surya B.Sc untuk menginventarisir Aset Pemerintah Kabupaten Asahan agar ke depan ada kepastian hukum terkait aset Pemerintah kabupaten baik yang sedang digunakan masyarakat ataupun tidak.
Sementara, Kepala Bidang Dinas Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Idris, S.Pdi ketika dikonfirmasi terkait status tanah dan bangunan Pasar Kisaran via WhatsApp, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 13.02 Wib belum bisa memberikan keterangan.
“O..ini lah mau konfirmasi ke OPD pengguna dulu, siapa penggunanya aku belum bisa jawab kalau belum yakin masuk atau tidak di OPD (Dinas Perdagangan) pengguna, bang…. Sabar ya”, tulisnya balasan lewat WA. (Abib)