REDAKSI8.COM, JAKARTA – Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
“Sidang pertama (praperadilan Siskaeee<-red) Senin, 12 Februari 2024,” ujar Djuyamto dilansir dari Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2024).
PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk praperadilan Siskaeee, yakni Sri Rejeki Marshinta.
“Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta,” ucapnya.
Kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting membenarkan, yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Tergugat dalam praperadilan itu merupakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Katanya, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.