REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Hasil giat patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru selama 2 hari, dari Rabu (8/11) – Kamis (9/11) di eks Lokalisasi Pembatuan, telah berhasil mengamankan 3 Pekerja Seks Komersial (PSK).
PSK yang terjaring antara lain inisial S (30), T (29) dan SF (36).

“Kami berhasil mengamankan dan meringkus adanya indikasi PSK yang menjajakan diri di Jalan Kenanga (eks Lokalisasi Pembatuan -red),” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Yanto membeberkan, dalam penangkapan PSK tersebut, pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya.
“Diamankan (para PSK yang bersangkutan<-red) bersama barang bukti,” ujarnya.
Ketiha PSK itu digiring ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk didata dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Diketahui, mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan, dan diancam dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.



