REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Ingin mencegah terjadinya permasalahan hukum di Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan RT Mandiri di Kota Banjarbaru.
Caranya dengan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam program kegiatan RT Mandiri di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Senin (30/10/23).
Dengan demikian, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas, pemberian pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sehingga masyarakat dapat melihat secara transparan terkait pertanggungjawaban kegiatan RT Mandiri di wilayah mereka masing-masing.
“Makanya dalam pertanggungjawaban ini bisa memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban itu sendiri, baik dari cara pencatatan, pelaporan, yang mungkin saja suatu saat akan di audit, dan diperiksa,” ujar Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Aditya mengatakan, digelarnya pelatihan ini agar para Pokmas bisa menjadi lebih profesional dalam pengelolaannya.
Dan masyarakat pun bisa melihat secara hukum akuntable yang dipertanggungjawabkan oleh Pokmas mereka itu sendiri.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ada yang bermasalah dengan hukum, karena memang selama ini kita melaksanakan pendampingan untuk pengelolaan,” ungkapnya.
“Sehingga jalannya program RT Mandiri ini bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 49 Kelurahan Sungai Besar sekaligus Pembina Pokmas Kelulut Berkat Bersatu, Supriadi (40) mengatakan, sejak berdiri Pomkasnya, dalam pengelolaan dana sudah menggunakan aplikasi atau berbasis digitalisasi.
Dengan begitu, masyarakat dapat melihat dan mencek secara langsung keluar masuknya dana hanya dengan menscan barkot yang telah disediakan.
“Di Pokmas kami itu menggunakan aplikasi, jadi transparan, anggota juga bisa melihat keluar masuk dana itu secara akuntable,” ucapnya.
Supriadi mengaku, adanya sosialisasi ini sangat membantu mereka, bahkan menambah pengetahuan untuk mengurangi risiko-risiko berkaitan dengan hukum.
“Bagus untuk pengetahuan kami dalam pencegahan hukumnya,” pungkasnya.



