REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Banjarbaru yang memasang spanduk, banner dan baliho sudah bayar pajak reklame.
Pembayaran disetrokan langsung ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya mengungkapkan, pembayaran reklame itu sudah diserahkan oleh sebagian Bacaleg ke BPPRD sejak bulan Agustus lalu.
“Sebagian sudah banyak yang bayar dari calon-calon yang sadar akan pajak, yang sadar pajak pasti bayar untuk membangun Kota Banjarbaru,” ujarnya kepada Redaksi8.com beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Bacaleg yang belum membayarkan pajak reklamenya akan ditunggu sampai menjelang masa kampanye.
Karena pemungutan pajak reklame Bacaleg dinilai sah dan dibenarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya Ia telah mendatangi Kemendagri membahas terkait penarikan pajak reklame Bacaleg ini.
“Setelah konsultasi kemarin, yang mana ditegaskan oleh Kemendagri sepanjang Raperda UU No 1 Tahun 2022 belum dikeluarkan, kita masih berkiblat kepada Perda UU RI No 28 Tahun 2009. Jadi sah-sah saja,” jelasnya.
Selain berkonsultasi dengan Kemendagri, Ia telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Alhamdulillah kita semua di aminkan oleh mereka. Kita bisa menarik untuk pajak reklame Bacaleg tersebut,” bebernya.
Meskipun penarikan pajak reklame Bacaleg ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan alot dengan Dewan Banjarbaru.
“Sempat perdebatan dengan Dewan Banjarbaru, mereka ingin mengarahkan kita UU No 1 Tahun 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PRD Kota Banjarbaru, Dodih Saputra menambahkan, setelah mendata ada beberapa yang sudah membayar, namun kebanyakan pembayaran dilakukan oleh Bacaleg pihak ke 3 atau vendor.
“Vendor-vendor yang besar seperti baliho di pinggir jalan itu rata-rata mereka sudah bayar,” ucapnya.
Sampai saat ini Bacaleg yang sudah dibayar oleh vendor sebanyak 45 baliho dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp41 juta sekian.
Batas pembayaran katanya akan ditunggu sampai bulan November 2023.
“Sekarang sudah ada Rp41 juta 70 ribu, karena waktunya masih panjang sampai bulan November, jadi kita tunggu pembayaran teman-teman Bacaleg ke BPPRD,” pungkasnya.
Diketahui, untuk pajak reklame dikenakan 25% x Nilai Sewa Reklame (NSR), yakni Panjang x Lebar x Sisi x Jumlah x Lama Pemasangan x Tarif (Hari/Bulan/Tahun) x Indeks Bahan x Indeks Zona.
Sedangkan untuk Indeks Bahan x 1, dan Indeks Zona dibagi beberapa, mulai dari Zona khusus x 5, Zona Wilayah 1×3, Zona Wilayah II x 2, Zona Wilayah III x 1,5, dan Zona Wilayah IV x 1.



