REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru dapati sebuah Caffe yang terang-terangan menjual ratusan botol minuman keras (miras).
Ditemukan, ada 256 botol dari berbagai bermerek di dalamnya.
Caffe yang dimaksud ialah Caffe Avatar yang berada di Jalan Trikora, tepatnya depan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006, minuman beralkohol dilarang untuk dijual.
“Hari ini kita melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras bersama-sama dengan TNI Polri, pada satu toko yang menjual miras tanpa izin,” ujar Kepala Satpol PP, Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, Rabu (25/10/23).
Dayat sapaan akrabnya mengatakan, di Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan ada usaha yang memperjual belikan miras.
“Jadi sesuai dengan Perda di Banjarbaru tidak mengeluarkan izin untuk penjualan miras,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pengelola Caffe hanya memiliki izin operasional, tetapi tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau miras.
“Izin penjualan miras di Kota Banjarbaru tidak ada, persoalan izin operasional tempat ini kita akan koordinasikan dengan SKPD terkait,” katanya.
Sementara itu, Pengelola Caffe Avatar, Sugianto mengakui tempat usahanya ini menjual minuman beralkohol dan memiliki izin.
Tapi izin yang Ia sebutkan hanyalah izin usaha Rumah Makan/Caffe.
“Kami memiliki izin operasional, untuk penjualan miras kami tidak memiliki izin, kami hanya mengantongi izin dari Bea Cukai,” sebutnya.
Menurutnya, bukan hal yang tabu di wilayah Trikora banyak penjual miras. Ia pun meminta Pemerintah bertindak adil, jika satu ditutup maka usaha serupa lainnya juga mesti ditutup.
Meski demikian, pihaknya akan tetap memenuhi panggilan dari Satpol PP Kota Banjarbaru.
“Kalau mau dirazia silahkan semua tempat yang ada di Banjarbaru dirazia, jangan dipilih,kalau masalah panggilan kita penuhi,” pungkasnya.



