REDAKSI8.COM, JAKARTA – Diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senjata illegal, penyidik Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra.
Dilansir dari Tribatanews, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, Ia bersama timnya tengah dalam perjalanan membawa Dito Mahendra.

“Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).
Untuk diketahui, Dito Mahendra sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejak awal perkara tersebut, pacar Nindy Ayunda tersebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini Dito Mahendra ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.



