REDAKSI8.COM, Tapin – Diduga jalan hauling digunakan sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti). PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Direktorat Pengaman Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel memportal jalan di area bebas perusahaan di kawasan Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Senin (26/6/2023).
Seperti yang disampaikan oleh Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalimantan Selatan, Kompol Rokhim S usai kegiatan pemasangan portal di jalan tersebut mengatakan bahwa pemortalan jalan yang dilakukan karena di sekitar lokasi ada indikasi terjadinya Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
“Jalan yang diportal bukan jalan desa. Jadi kita melakukan pemasangan portal untuk antisipasi supaya kegiatan operasional PT AGM tidak terganggu oleh kegiatan peti. Jika portal sudah dipasang ada yang merusak atau membongkar bisa dilaporkan ke Polres Tapin,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi mengatakan ini adalah tindak lanjut dari RDP di DPRD Kabupaten Tapin berupa pemortalan jalan di area bebas PT AGM ini sebagai upaya konkret perusahaan untuk menjaga lingkungan sebagai kesepakatan bersama warga menjaga lingkungan hidup.
‘Pemortalan jalan ini juga untuk menghindari adanya kecelakaan di area akses jalan hauling PT AGM, serta menutup akses jalur lintasan aktivitas peti yang melintas di jalan hauling PT AGM,” ungkapnya
Ia menjelaskan, Karena kalau tidak di portal sewaktu-waktu, peti kapan saja bisa melintas tanpa ada yang memantau.
“Sebelum dilakukan pemortalan, tim perusahaan sudah melakukan pengecekan. Sudah dipastikan area diportal merupakan area bebas PT AGM,” sebutnya.
Jika portal sudah dipasang dirusak atau dibongkar oleh oknum tidak bertanggung jawab. PT AGM akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Akan kami laporkan ke Polres Tapin atau Polda Kalsel atau portal dirusak atau dibongkar,” tegasnya.
Sedangkan tokoh masyarakat Tapin, Achmad Riduan Syah mengaku sangat mendukung pemortalan jalan di area bebas PT AGM yang dilakukan perusahaan bersama Ditpamobvit Polda Kalsel untuk mencegah peti.
“Jalan yang diportal dari keterangan pemerintah desa bukan jalan desa. Dulu jalan yang di portal dulunya merupakan jalan setapak dan sekarang diduga digunakan untuk aktivitas peti,” ucapnya