Kamis, 14 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Para Terpidana Kasus Korupsi Dana BPM Program KOTAKU II Kembalikan Uang Kerugian Negara

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
5 Mei 2023
A A
Para Terpidana Kasus Korupsi Dana BPM Program KOTAKU II Kembalikan Uang Kerugian Negara

Para terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp395.500.000, di di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (4/5) pukul 11.00 wita. Foto :Rizki N/KejariBanjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Para terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp395.500.000, di di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (4/5) pukul 11.00 wita.

Meskipun kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, total uang kerugian negara berdasarkan penaksiran oleh ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan yang semestinya dibayarkan adalah senilai Rp391.426.727 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).

“Pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi Atas Dana Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II (Kota Tanpa Kumuh) tahun anggaran 2019 sebesar Rp395.500.000,” tulisnya kepada pewarta ini.

Essa menyebutkan, rincian uang pengembalian dari Rp359.500.000 diantaranya dari terpidana AMsebesar Rp82.500.000. Lalu dari terpidana HKEsebesar Rp82.500.000. Kemudian dikembalikan juga oleh terpidana NLsebesar Rp191.426.727.

LihatJuga :

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Menjawab Tantangan Pembangunan Desa Di Kabupaten Banjar

“Uang Rampasan sebesar Rp.35.000.000 dari berkas perkara Terpidana AM dan HKE,”cetus Essa.

Uang yang sudah dikembalikan itu telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 04 Mei 2023.

Sebelumnya, terdakwa kasus tersebut Noor Lianto alias Anto terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 saat sidang lanjutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).

Isi pasal tersebut berbunyi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Anto diputusakan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa pun dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.191 juta  paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

by Gilang Romadhon
14 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sekaligus...

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

by Gilang Romadhon
14 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sekaligus...

Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang untuk Mengelabui UNISKA Banjarmasin

Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang untuk Mengelabui UNISKA Banjarmasin

by Gilang Romadhon
14 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Polemik ijazah Sarjana Hukum milik Aspihani Ideris kembali mencuat setelah data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Banjar, Tersangka: Istri dan Kakak Ipar Korban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bupati Banjar Buka Rakor Penanggulangan Karhutla 2025

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Bunda PAUD Kabupaten Banjar Lantik Tim Pokja Bunda PAUD, Dorong Inovasi Pendidikan Anak Usia Dini

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In