REDAKSI8.COM – Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sesuai arahan Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara Republik Indonesia, rekap absen kehadiran ASN pada hari pertama bekerja ini akan di serahkan ke Menpan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Nasrun Syah, Senin (25/6/18) seusai pelaksanaan halal bihalal Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Tingkat kehadiran ASN pada hari Kamis (21/6/18) atau pada hari pertama masuk kerja sebesar 96,8%, ada sekitar 3,2% ASN tidak hadir dengan alasan izin, sakit dan ada keluarganya yang meninggal dunia.
“Tingkat kehadiran ASN setelah libur hari raya ini cukup tinggi. Absen dari kehadiran ASN ini akan kami laporkan ke Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara Republik Indonesia,” ungkap Nasrun Syah.
Sedangkan untuk ASN yang tidak hadir pada hari pertama tanpa keterangan akan dikenakan sanksi.
“Bagi yang terlambat masuk kerja sesuai surat edaran yang sudah diedarkan sebelum cuti bersama hari raya Idul Fitri, maka akan dikenakan teguran, pemotongan tunjangan daerahnya sampai sanksi disiplin. Adapun pemotongan tunjangan yang akan dilakukan mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen,” tegasnya.
Meskipun demikian, Sekda Banjar menyampaikan untuk pelayanan pada hari pertama masuk kerja, hampir semua pelayanan sudah berjalan.
“Seperti rumah sakit sudah berjalan dengan baik, kantor kelurahan 100% hadir dan pelayanan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.