PARINGIN, REDAKSI8.COM – Adanya isu yang menyebut Bupati Balangan Abdul Hadi merasa lebih nyaman jika untuk sementara ini tidak memiliki pendamping atau seorang wakil bupati, pengganti almarhum H Supiani, juga didengar oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Balangan, Muhammad Nor Iswan.
Menurut Iswan, dirinya tidak mengetahui sumber awal hingga isu itu berhembus dan kini kian berkembang di masyarakat.
Namun, isu itu menjadi pembicaraan dibeberapa kalangan pejabat birokrat serta para teman-temannya yang juga merupakan politisi, Selasa (14/2/2023).
“Iya. Dalam dua bulan terakhir, ada isu yang menyebut Pak Abdul Hadi akan lebih nyaman jika sementara tidak memiliki wabup sebagai pengganti almarhum Pak Supiani,” ujarnya.
Dilain sisi, kepada Redaksi8 Iswan mengutarakan opininya, ujarnya ada dampak negatif sekaligus efek positif yang akan didapatkan oleh kepala daerah yang di tengah perjalanan masa jabatannya terjadi kekosongan, hingga dilakukan pemilihan seorang figur sebagai pengganti pasangannya.
“Karena seluruh partai politik koalisi itu, setidaknya merasa dirugikan jika bukan kader mereka yang menduduki jabatan Wabup sebagai pengganti almarhum Pak Supiani,” katanya.
Dijelaskannya, hingga jika beberapa Parpol itu telah merasa dirugikan lantaran figur wabup pengganti tersebut bukan merupakan kadernya, maka bukan tidak mungkin akan terjadi keretakan hubungan antar Parpol koalisi. Bahkan, pecahnya koalisi.
“Tentu tanpa dukungan parpol koalisi tersebut, akan berimbas negatif terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan disisa-sisa masa jabatan beliau,” terangnya.
Apa lagi, Iswan menambahkan, jika Abdul Hadi berniat menjadi kontestan peserta pada Pilkada berikutnya.
Sebagai petahana yang berkeinginan lagi memimpin, menjabat Kepala Daerah Kabupaten Balangan periode 2024-2029 mendatang.
Maka, figur wakil bupati pengganti almarhum H Supiani itu, kata Iswan, harus benar-benar memiliki kapabilitas dan kompetensi.
Sehingga berdampak mendongkrak popularitas positif dan menaikkan elektabiltas. Minimal menjaga tetap stabil.
“Jangan sampai figur pendamping beliau nanti malah menyebabkan dampak buruk. Popularitas beliau menjadi negatif, hingga menurunkan elekabilitas yang selama ini sudah terbangun baik,” tutup Iswan.
Sementara, ketika dimintai komentarnya, Bupati Balangan Abdul Hadi belum bersedia menanggapi isu yang menyebut dirinya akan lebih nyaman jika sementara tidak memiliki wabup sebagai pengganti almarhum Pak Supiani.
Namun, menanggapi analisa sekaligus opini Ketua DPD PKS Kabupaten Balangan, Muhammad Nor Iswan, Abdul Hadi menyatakan bahwa setiap orang dapat berasumsi sesuai pemahamannya.
“Pendapat itu adalah komentar yang tidak mengetahui duduk permasalahan dan tidak mengetahui aturan yang mengatur proses pergantian wakil bupati,” ujarnya, secara tertulis via WhatsAap, Kamis (23/2/2023).
Abdul Hadi menerangkan, bahwa dua nama figur-figur yang nanti akan diajukan oleh Parpol koalisi itu terlebih dahulu harus berdasarkan kesepakatan mereka dan persetujuan oleh lembaga partai masing-masing ditingkat provinsi.
“Selama tidak ada kesepakatan antara partai koalisi, selama itu juga bupati bersifat menunggu adanya usulan dua nama yang di sepakati antara partai koalisi,” cetusnya.
Pada akhirnya nanti, ujar Abdul Hadi menambahkan, dari dua nama itu akan dipilih satu nama sebagai wakil bupati, melalui pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan.
“Hingga, dua nama itu di serahkan bupati ke Legislatif untuk dipilih sebagai pendampingnya,” tulisnya.
Ditegaskannya, faktanya saat ini proses pergantian wakil bupati yang berhalangan tetap itu sudah berjalan.
Proses itu pun, kata Abdul Hadi, merupakan dorongan secara tidak langsung dari dirinya dan keinginan seluruh partai koalisi.
Abdul Hadi menjelaskan, kedudukan bupati saat ini menunggu hasil kesepakatan partai pengusung yang nanti mengusulkan dua nama kepadanya, selaku bupati.
Menurutnya, domain penentuan wakil bupati ada di area politik yang dalam hal ini adalah kesepakatan bersama partai koalisi, tidak ada kewenangan bupati menentukan nama calon wakil bupati nanti.
“Bupati tidak pula punya kewenangan memilih tanpa di dampingi wakil bupati setelah ada kekosongan wakil bupati,” tegasnya.
(Zaki Mubarak/Redaksi8.com).