PARINGIN, REDAKSI8.COM – Hasil pertemuan partai politik (Parpol) koalisi pengusung pasangan Abdul Hadi – Supiani belum memunculkan nama, atau pun kriteria figur pengganti calon Wakil Bupati Balangan.
Hal itu diakui Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Balangan Ansari, saat ditemui Redaksi8.com pada Senin (6/2/2023) lalu.
Ansari menyatakan, dalam pertemuan seluruh Parpol koalisi pada 30 Januari 2023 di Water Park Paringin itu, belum membahas nama serta kriteria calon wakil bupati sebagai pengganti almarhum H Supiani.
Pada tahap ini, ujar Ansari, pihaknya dan Parpol koalisi lain masih fokus pada agenda penyampaian pandangan atau pendapat dari semua pihak partai koalisi.
“Khusus di PDI Perjuangan, memang sudah ada kader untuk diusulkan dalam forum partai koalisi sebagai calon wakil bupati pengganti. Namun untuk sementara, nama kader itu belum bisa disampaikan ke publik,” jelasnya.
Tidak berbeda, Ketua DPC Partai Demokrat Syamsudinnor mengungkapkan, pertemuan Parpol koalisi kemarin baru mendengarkan pendapat dari masing-masing partai, terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Balangan.
“Mungkin, masing-masing partai koalisi sudah memiliki nama-nama untuk diusulkan sebagai pengganti wakil bupati. Namun, agenda pertemuan itu belum sampai pada pembahasan nama figur untuk disepakati,” paparnya.
Menurut Sudi (panggilan akrab<–red), pihaknya bersama dengan Parpol koalisi lain tengah mempelajari mekanisme dalam menyikapi kekosongan posisi jabatan wakil bupati yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Bagaimana ketentuan yang mengatur itu harus dimengerti secara jelas. Agar dalam prosesnya, ujar Pembakal Sudi, tidak ada yang keliru dan tidak ada peraturan yang dilanggar.
“Sementara, hasil pertemuan partai koalisi beberapa hari lalu telah menyepakati agar kekosongan jabatan wakil bupati ini dapat segera diisi,” ujarnya.
Ia menyebut, dari pertemuan Parpol koalisi hari itu juga membuahkan dua point kesepakatan.
Pertama, Parpol koalisi sepakat mengusulkan agar DPRD Kabupaten Balangan segera mengagendakan kebutuhan terkait tata tertib, mekanisme proses pemilihan wakil bupati ini.
“Point yang kedua, meminta DPRD Balangan mempercepat proses memilih wakil bupati sesuai peraturan pemerintah tentang pedoman Tatib karena terjadi kekosongan jabatan,” terangnya.
Ketentuan yang dimaksud Pembakal Sudi itu, termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 23 d, salah satu wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan.
DPC Partai Demokrat Balangan, sudah siapkan Syamsudinoor dan Rizkan
Sementara, diberitakan sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Balangan telah siapkan dua nama figur untuk diusulkan dan dibahas dalam forum koalisi.
Dua figur itu yaitu: Syamsudinoor, Ketua DPC Partai Demokrat, Kabupaten Balangan.
Kemudian Muhammad Rizkan, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kabupaten Balangan.
(Zaki Mubarak/Redaksi8.com)