PARINGIN, Redaksi8.com – Kekosongan jabatan wakil bupati (Wabup) di Kabupaten Balangan, juga telah disikapi Bupati Abdul Hadi jauh-jauh hari.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang mengaturnya bahwa figur pengganti Wabup ada pada kewenangan partai koalisi.
Ditemui di ruang kerjanya, Abdul Hadi mengatakan bahwa dirinya sebagai bupati, tidak memiliki hak untuk menunjuk sosok figur sebagai wakil bupati, apalagi mengintervensi partai koalisi. Senin (12/12/2022) siang.
“Dari hasil konsultasi kami (saya <— Red.) ke Dirjen Kemendagri otonomi daerah, posisi bupati adalah mengantarkan dua nama hasil kesepatan partai pengusung ke DPRD Balangan untuk dipilih sebagai wakil bupati,” ujarnya.
Abdul Hadi menegaskan, kesepakatan dua nama figur yang dimunculkan partai politik pengusung ini juga menjadi keputusan ketua umum dan sekretaris jenderal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
“Jadi, dua nama itu berdasarkan surat keputusan DPP masing-masing partai pengusung,”
“Partai pengusung dan pendukung mengusulkan dua nama ke bupati, lalu bupati menyerahkan dalam forum DPRD untuk di pilih salah satu sebagai wakil bupati dari dua nama itu.”
Abdul Hadi – Bupati Balangan
Dirinya selaku bupati, sifatnya menunggu kesepakatan dari pihak partai pengusung. Abdul Hadi menyebut, jika sudah muncul dua nama yang disepakati oleh seluruh partai pengusung, lalu dirinya selaku bupati yang akan mengantarkan dua nama itu ke DPRD Kabupaten Balangan.
“Selanjutnya, DPRD Kabupaten Balangan melalukan pemilihan, hingga, terpilih satu nama sebagai Wakil Bupati Balangan sebagai pendamping kami,” katanya.
Sementara, Abdul Hadi juga menyebut, partai koalisi harus duduk bersama, bersepakat mengusulkan dua nama figur.
“Nah, jadi partai koalisi ini harus berinisiatif untuk duduk bersama dan bersepakat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, empat partai politik pengusung yang disebutkan Abdul Hadi yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Sebagai informasi, dasar yang disebutkan Abdul Hadi tersebut adalah bunyi Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.