Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jabatan Wabup Balangan Kosong, Abdul Hadi: Kewenangan Partai Koalisi

Zaki Mubarak by Zaki Mubarak
13 Desember 2022
A A
Jabatan Wabup Balangan Kosong, Abdul Hadi: Kewenangan Partai Koalisi

SEKRETARIAT DAERAH - Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, lokasi Bupati Abdul Hadi berkantor.. FOTO: Zaki/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

PARINGIN, Redaksi8.com – Kekosongan jabatan wakil bupati (Wabup) di Kabupaten Balangan, juga telah disikapi Bupati Abdul Hadi jauh-jauh hari.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang mengaturnya bahwa figur pengganti Wabup ada pada kewenangan partai koalisi.

Ditemui di ruang kerjanya, Abdul Hadi mengatakan bahwa dirinya sebagai bupati, tidak memiliki hak untuk menunjuk sosok figur sebagai wakil bupati, apalagi mengintervensi partai koalisi. Senin (12/12/2022) siang.

Abdul Hadi – Bupati Balangan. FOTO: Zaki/Redaksi8.com

“Dari hasil konsultasi kami (saya <— Red.) ke Dirjen Kemendagri otonomi daerah, posisi bupati adalah mengantarkan dua nama hasil kesepatan partai pengusung ke DPRD Balangan untuk dipilih sebagai wakil bupati,” ujarnya.

LihatJuga :

Penuhi Panggilan Kedua, KPU Kalsel Beri Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru

KPU Kalsel Tetapkan Hasil Perhitungan Perolehan Suara PSU Banjarbaru

Mencegah Terjadinya Pelanggaran dan Kecurangan, Polres Banjarbaru Petakan TPS Rawan

WAW! Jelang PSU di Banjarbaru, Oknum Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Minta Bayar 500 Juta

Abdul Hadi menegaskan, kesepakatan dua nama figur yang dimunculkan partai politik pengusung ini juga menjadi keputusan ketua umum dan sekretaris jenderal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

“Jadi, dua nama itu berdasarkan surat keputusan DPP masing-masing partai pengusung,”

“Partai pengusung dan pendukung mengusulkan dua nama ke bupati, lalu bupati menyerahkan dalam forum DPRD untuk di pilih salah satu sebagai wakil bupati dari dua nama itu.”

Abdul Hadi – Bupati Balangan

Dirinya selaku bupati, sifatnya menunggu kesepakatan dari pihak partai pengusung. Abdul Hadi menyebut, jika sudah muncul dua nama yang disepakati oleh seluruh partai pengusung, lalu dirinya selaku bupati yang akan mengantarkan dua nama itu ke DPRD Kabupaten Balangan.

“Selanjutnya, DPRD Kabupaten Balangan melalukan pemilihan, hingga, terpilih satu nama sebagai Wakil Bupati Balangan sebagai pendamping kami,” katanya.

Sementara, Abdul Hadi juga menyebut, partai koalisi harus duduk bersama, bersepakat mengusulkan dua nama figur.

“Nah, jadi partai koalisi ini harus berinisiatif untuk duduk bersama dan bersepakat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, empat partai politik pengusung yang disebutkan Abdul Hadi yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Sebagai informasi, dasar yang disebutkan Abdul Hadi tersebut adalah bunyi Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Empat Kandidat maju di pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat 2026-2030

Empat Kandidat maju di pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat 2026-2030

by angga sasmita
1 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026–2030 resmi menetapkan empat bakal calon yang lolos verifikasi...

Murni Penyegaran, Gusti Rizky Tegaskan Tak Disanksi, Apakah Ada Kaitannya Dengan Isu Mundurnya Wartono?

Murni Penyegaran, Gusti Rizky Tegaskan Tak Disanksi, Apakah Ada Kaitannya Dengan Isu Mundurnya Wartono?

by Irma Dahliana
17 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menegaskan pergantian dirinya dari kursi Ketua DPRD bukan...

ULM Buka Jalur Khusus Disabilitas dan Tahfiz Al-Qur’an di Seleksi Mandiri 2026

Masa Pendaftaran Bakal Calon Rektor ULM Diperpanjang, Siapa Berani Maju?

by Ramadhani MTD.
15 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Periode 2026–2030 secara resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon rektor....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In