REDAKSI8.COM – Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar menghimbau kepada jasa parkir di Pasar Martapura, agar tidak menaikkan harga parkir saat mendekati Hari Raya Idul Fitri (lebaran).
Kenaikan parkir tersebut bisa saja terjadi karena banyak masyarakat ke pasar untuk membeli keperluan hari raya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar No 44 tahun 2014 tentang jasa fasilitas pasar bahwa untuk tarif parkir roda dua sebesar 2000 rupiah, untuk roda 4 sebesar 3000 rupiah dan untuk roda 6 itu sebesar 4000 rupiah.
Plt Direktur PD PBB Rusdiansyah mengatakan, untuk besaran tarif parkir di pasar ini bersifat tetap dan tidak mengenal hari apapun.
“Kami sudah menegaskan kepada pemegang kontrak yang menunjuk perwakilannya di lapangan, memang harus tanggung jawab mereka untuk menyampaikan secara tegas bahwa untuk tarif retribusi baik untuk roda dua, empat dan enam sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur, tidak diperbolehkan melebihi dari pada ketentuan peraturan bupati tentang tarif parkir dipasar,” terangnya.
Himbauan tersebut tambahnya, juga disampaikan melalui spanduk, surat atupun melalui pihak pemegang kontrak.
“Sebelum melakukan kontrak, kami sudah menegaskan kepada pemegang kontrak, jadi menegur adalah tugas pemegang kontrak, apabila ternyata ada memungut lebih dari pada ketentuan, maka kami tegaskan lagi kepada pemegang kontrak untuk menindak lanjuti,” tegasnya.
Pasalnya, ujar Rusdiansyah, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya bisa saja melakukan pemutusan kontrak.
“Menaikan tarif / harga karena tidak sesuai dengan peraturan itu termasuk perbuatan pungli,” ketusnya.
Untuk tarif bongkar menurutnya bervariasi, tergantung dari besar mobil dan lama bongkar muatnya. Tarif parkir mulai dari Rp. 15.000 sampai dengan Rp. 20.000.