REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar selalu melakukan giat penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ramadan Nomor 05 Tahun 2004, tentang ketentuan membuka dagangan makanan dan minuman baik warung makan, restoran atau pelanggaran sejenisnya selama bulan ramadan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Polres Banjar serta Kodim 1006 Martapura.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Ahmadi mengatakan, dalam melaksanakan perda ramadan ini, sebanyak 40 personil gabungan diturunkan untuk melakukan pantauan langsung atau razia ke lapangan terhadap warung makan yang buka di luar jam yang di tentukan.
“Pada bulan ramadan ini, kami melakukan giat siang ataupun malam hari. Ada 22 kegiatan pantauan langsung, namun hingga pertengahan bulan ramadan dari 11 kegiatan yang dilakukan, sudah 40 pelanggaran yang kami tangani,” ungkapnya.
Bentuk pelanggaran itu terang Ahmadi, diantaranya sebanyak 25 temuan warung makan yang buka tidak pada waktunya, 8 orang kedapatan makan dan minum siang hari, 2 orang merokok di tempat umum, 2 gepeng , 2 orang peminta sumbangan mesjid yang tidak jelas dan 1 orang kedapatan ‘ngelem’.
Untuk ketegasan dan memberi efek jera kepada orang-orang yang melanggar tindakan perkara tersebut, pihaknya hanya memberikan surat pernyataan peringatan, itupun jika terbukti bersalah dan tidak diberikan sanksi.
“Tapi jika kedua kali didapati hal yang serupa dengan orang yang sama maka barulah akan diberikan sanksi pidana,” ujarnya.
Padahal menurutnya, masyarakat sudah diberikan himbauan untuk mentaati perda ramadan, dengan memasang spanduk dan membagi selebaran serta himbauan yang dilakukan lewat radio Al Karomah, yang dilakukan langsung oleh bupati Banjar KH Khalilurrahman.
“Jika melanggar ketentuan tersebut maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah, sedangkan barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) tentang merokok ditempat umum pada siang hari maka akan diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 50 ribu rupiah,” tegasnya.