REDAKSI8.COM – Sesuai dengan surat tugas nomor: 01/KD-KAB.KPS/III/2022 Koordinator Kademangan Kabupaten Kapuas menugaskan untuk melakukan klarifikasi terhadap masyarakat desa Manusup Kecamatan Mantangai yang terdampak limbah dan investigasi lapangan kepada pihak perusahaan PT Graha Inti Jaya di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Saat melakukan investigasi lapangan ke PT Graha Inti Jaya pada Kamis (17/3/2022) kemarin, pihak Kedamangan dipersulit karena ingin untuk melihat langsung lokasi tempat penampungan limbah yang diduga limbah tersebut dialirkan secara langsung ke aliran sungai melalui pipa tertentu dan ini memang perlu pembuktian, hal inilah untuk diklarifikasi secara keterbukaan dan kebenaran ini harus dengan normatif hukum.

Muhammad Zaki menuturkan, kalau memang tidak ada limbah kenapa jadi dipersulit urusan kedamangan investigasi ke kolam limbah, dan humas atas nama Juni memberhentikan diri dari perusahan serta humas atas nama Bani siap diberhentikan karena kesaksiannya Kamis (17/3/2022) kemarin.
“Tentunya kalau dipersulit pasti ada apa apanya, kalau limbah tersebut dikelola dengan baik dan tidak mencemari sungai di wilayah Manusup kenapa harus takut. Pihak Kademangan juga sudah menemui masyarakat desa Manusup untuk melihat langsung warga yang mengalami gatal gatal dan perih kulit. Apakah sesuai dengan informasi yang disampaikan atau tidak,” ungkap Muhammad Zaki
Selain itu, tidak hanya terkait dengan penyakit yang dialami, juga ada beberapa warga yang melaporkan kepada Kademangan terkait tanah milik mereka yang dipakai oleh pihak perusahan sampai saat ini belum dibayar oleh perusahaan, salah satunya bernama Banut dan siap bersaksi di sidang adat. Masyarakat ingin sidang adat digelar agar tidak ada opini atau pembohongan publik, dari siapapun dengan pembuktian.

Salah satu tokoh Dewan Adat Dayak Kuala Kapuas Antonius mengatakan saat bertemu dengan pihak perusahan PT Graha Inti Jaya bahwa kedatangan kami ke perusahaan bukan mencari kesalahan saja, tapi mencari solusi, bukan demi kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat dan demi kemaslahatan perusahaan juga.
Antonius menjelaskan bahwa akan secepatnya mengadakan sidang adat, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada saling beropini, tidak ada saling menyalahkan tapi bisa membuktikan dari bentuk bukti secara perizinan yang sah, secara pelaksanaan pekerjaan yang tidak menyalahi aturan dan secara kesaksian yang bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya dengan pembuktian di lapangan.
“Perlunya diadakan sidang adat secepatnya dikarenakan ada juga pihak dari perusahaan PT Graha Inti Jaya melakukan klarifikasi pemberitaan di media pada (16/3/2022) dan membawa kesaksian dari pihak yang tidak melakukan pelaporan ke Kedamangan, dari pemberitaan di media tersebut ada sanggahan dari masyarakat dan beberapa orang yang siap bersaksi selaku yang merasa terdampak pencemaran dan merasa hak tanahnya belum dibayar,” ungkapnya, Jumat (18/3/2022)
Terkait sanggahan dari perusahaan tentang tidak adanya sengketa lahan dan pencemaran air, menurut Antonius bahwa itu di objek tempat yang mana memang masyarakatnya tidak melaporkan ke Kademangan Kabupaten Kuala Kapuas. Sedangkan yang melaporkan Kademangan adalah warga Desa Manusup yang terdampak dan membuktikan bahwa ada sakit di daerah kulit dan hal ini juga akan menjadi perhatian kami untuk acara sidang adat ini bersifat formal dan bukan sekedar formalitas.
“Agar tidak ada saling komentar dan komunikasi yang dikhawatirkan nantinya ada perbedaan pendapat yang tidak terarah, rancu, dan juga menjadi polemik, maka pihak Dewan Adat Dayak kedamangan kabupaten Kuala Kapuas akan secepatnya mengadakan acara sidang adat dengan tembusan ke Bupati kabupaten Kapuas serta jajarannya berupa instansi kedinasan agar semua menjadi kondusif dan tidak adanya persepsi atau opini yang tidak benar, itulah fungsi kedamangan untuk kemaslahatan semua pihak,” tutup pak Antonius yang lebih akrab dikenal dengan sebutan Anton
Sesuai dengan surat tugas, yang melakukan klarifikasi dan investigasi lapangan yaitu Alsen Bayan Ketua Koordinator Kademangan Kabupaten Kapuas, Hendry S Dinan Wakil Ketua Koordinator Kademangan Kabupaten Kapuas, Darmandi, SH Sekretaris Koordinator Kademangan Kabupaten Kapuas. Bandin anggota Koordinator Kademangan Kabupaten Kapuas sekaligus Demang Kepala Adat Kecamatan Mantangai, H Uwilson DAD Kecamatan Mantangai, Silin Mantir Adat Desa Manusup Ilir, Arnel N Mantir Adat Desa Manusup Ulu.
Selain itu juga menugaskan untuk mendampingi saat melakukan klarifikasi dan investigasi lapangan yakni Gumer L Satu yang merupakan ketua harian DAD Kabupaten Kapuas, During Mandjin, SE Sekretaris DAD Kabupaten Kapuas, Yahya Vriyanto, SH anggota DAD Kabupaten Kapuas dan Antonius D Erau Anggota DAD Kuala Kapuas.




Tegakkan keadilan kebenaran warga Dayak diperhatikan