• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Tanggapi Pernyataan Kamaruzzaman

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Februari 2022
in Serba-serbi
0
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Tanggapi Pernyataan Kamaruzzaman
67
SHARES
747
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Terkait dengan Dewan Perwakilan Darah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar. Seperti berita sebelumnya bahwa Kamaruzaman menyampaikan, kemungkinan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak dapat mengajukan calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Hal itu bisa terjadi, jika DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak memiliki Ketua dan Sekretaris yang definitif.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Chairil Anwar, sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar menyampaikan terkait dengan permasalahan internal Partai Golkar Kabupaten Banjar sebagaimana kita ketahui lewat putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.

“Para hakim sangat jeli melihat persoalan ini yang mana materi gugatan para penggugat itu murni perselisihan internal Partai Politik terkait dengan masalah kepengurusan, yang mana menurut UU No: 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di dalam penjelasannya mengenai perselisihan terkait dengan kepengurusan itu murni domain penyelesaiannya adalah Mahkamah Partai dan sifatnya final dan mengikat,” tuturnya, Rabu (16/2/2022).

Sebelumnya Mahkamah Partai Golkar juga telah menyidangkan dan telah memutus perkara ini dengan putusan “Menolak Permohonan Para Pemohon”. 

“Ini artinya bahwa pemahaman yang  disampaikan oleh Pak Kamaruzzaman terkait dengan Plt Pimpinan Kecamatan, dan MUSDA X Partai Golkar adalah keliru, karena berdasarkan putusan mahkamah Partai Golkar tersebut Kebijakan PLT dan pelaksanaan MUSDA X Partai Golkar Kabupaten Banjar adalah syah dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Partai Golkar,” tuturnya

Chairil menjelaskan bahwa perlu kami sampaikan lagi disini Keputusan untuk mem Plt kan Pimpinan Kecamatan itu berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan SK yang ada masa kepengurusan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se Kabupaten Banjar telah berakhir, maka berdasarkan juklak no: 2/DPP/Golkar/II/2020.

“Di dalam aturan peralihan disana ada kata dapat diperpanjang, yang bisa dimaknai bisa diberikan perpanjangan atau bisa juga tidak diberikan perpanjangan masa kepengurusan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan satu tingkat di atasnya. Jadi kebijakan mem PLT kan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar di Kabupaten Banjar  sudah benar, sehingga pelaksanaan MUSDA nya pun syah sesuai dengan aturan,” jelasnya

“Tetapi kami juga tetap menghormati apapun langkah hukum yang diambil oleh Gt. Abdurrachman dan Pak Kamaruzzaman karena ini bagian dari demokrasi dan dinamika organisasi, akan tetapi peletakan pengandaian bahwa Partai Golkar Kabupaten Banjar masih dalam sengketa dan terancam tidak akan dapat mengikuti kontestasi Pileg 2024 adalah pemahaman yang keliru,” tambahnya

Chairil kembali menjelaskan bahwa, apalagi memahamkan bahwa saat ini Ketua dan Sekretaris tidak definitive ini sudah sesat nalar. Karena kami sudah memiliki SK yang definitif dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, ditambah lagi dalam setiap kegiatan kepartaian baik yang dilaksanakan DPD Provinsi maupun DPP kami selalu dilibatkan ini artinya adalah sebuah pengakuan terhadap eksistensi kepengurusan yang ada, dan tidak sedang berkonflik karena sudah selesai di Mahkamah Partai.

“Disini kami melihat dan meyakini apa yang dilakukan Gt. Abdurrachman dan Pak Kamaruzzaman dengan tidak mengakui Kepengurusan yang ada adalah bentuk pengingkaran dan perlawanan terhadap Kebijakan dan keputusan Partai, apalagi dengan terus-terusan menginisiasi, mendorong dan menggerakkan mantan Pimpinan Kecamatan untuk kembali melakukan kasasi, sehingga menghambat konsolidasi Partai Golkar Kabupaten Banjar dan membikin kecemasan dan ketidaknyamanan para kader ini sudah melanggar aturan organisasi tentang disiplin organisasi,” ucapnya

Dengan hal seperti ini, dan sudah barang tentu bahwa setiap tindakan yang membangkang dan melawan (Indisipliner) terhadap kebijakan ataupun putusan Partai akan menerima konsekuensinya berupa sanksi yang akan dijatuhkan, sesuai kewenangan yang diberikan kepada kami.

“Terlepas dari masalah yang ada Kami tetap dengan keyakinan dan optimis menatap pileg, Pilpres maupun Pilkada 2024 yang akan datang, bahwa  Partai Golkar Kabupaten Banjar akan kembali meraih hasil sebagaimana yang diharapkan,” tutupnya

Tags: DPD Partai Golkar Kabupaten BanjarKabupaten Banjar
Previous Post

Banjarbaru PPKM Level III, Mapala Piranha Garcep Bantu BPBD Siapkan Logistik Warga Isoman

Next Post

Tanggapan Fraksi Terakit Raperda Ponpes dan Pendidikan Keagamaan

Next Post
Tanggapan Fraksi Terakit Raperda Ponpes dan Pendidikan Keagamaan

Tanggapan Fraksi Terakit Raperda Ponpes dan Pendidikan Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata