REDAKSI8.COM – Bupati Kabupaten Banjar melakukan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Bupati Banjar terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dipimpin Ketua H M Rofiqi dan juga dihadiri para Wakil Ketua DPRD Banjar dan anggota, beberapa perwakilan SKPD, Unsur Forkopimda dan Pimpinan Perusahaan Daerah Kabupaten Banjar. di ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Banjar, Rabu (29/12/2021) pagi.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan, penyusunan P4GN merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursornya di Kabupaten Banjar.
“Pembentukan Perda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Banjar dari penyalahgunaan narkotika dan prekursornya serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika,” ucap Bupati.
Ditambahkannya, melalui Perda ini menjadi dasar Pemkab Banjar dalam melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika di Kabupaten Banjar.
“Dengan adanya Perda ini secara tidak langsung menunjukkan dukungan Pemkab Banjar dalam upaya mencegah, mengurangi atau menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Banjar, melalui upaya pencegahan, antisipasi dini dan penanganan terutama dikalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya”, tambah Saidi.
Rahmat Saleh anggota komisi I DPRD Kabupaten Banjar mengatakan bahwa Raperda masih dibahas, dan setelah dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Banjar nantinya akan di sampikan ke intasnsi terkait.



