REDAKSI8.COM – Penandatanganan Kerjasama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar dengan Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, disaksikan oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman, Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur PDAM Intan Banjar bersama Kejari Martapura Slamat Siswanta dan Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina, dihadapan para karyawan PDAM Intan Banjar setelah pelaksanaan apel di depan kantor PDAM Intan Banjar, Selasa (24/4/2018).
Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, dalam sambutannya saat apel mengatakan, utang PDAM seharusnya lunas tahun 2020, bisa dilunasi tahun 2017 lalu.
“Tentunya ini menjadi suatu prestasi dan kebanggaan bisa dengan cepat melunasi utang,” ujar Jaya, sapaan akrab Wakil Walikota Banjarbaru.
Bupati Banjar KH Khalilurrahman juga turut memberikan sambutannya.
Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil ini berharap, jaringan PDAM diperluas sehingga masyarakat dapat menikmati air bersih dari PDAM.
“Hari ini adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM Intan Banjar dengan Kejari Martapura dan Kejari Banjarbaru. Dengan adanya MoU ini, maka segala apapun yang dikerjakan di PDAM ini selalu dikawal oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dengan dikawal oleh kejari maka setiap pengerjaan tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan permasalahan hukum. Jadi dengan adanya MoU ini, alhamdulillah sangat bagus agar terhindar dari masalah, saya sangat mengaprisiasi dengan langkah yang dilakukan oleh direktur PDAM yang bekerjasama dengan kejari,” paparnya.
PDAM Intan Banjar ke depannya mempunyai proyek penambahan jaringan yang dilaksanakan dari Cindai Alus, sampai ke Bandara Syamsudin Noor.

Direktur PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar menyampaikan dilakukannya MoU ini adalah lanjutan dari MoU 2016.
“PDAM itu bergandengan dengan kejaksaan setiap kegiatan-kegiatan yang angka pengerjaannya lebih dari satu milyar. Untuk pengerjaan yang hanya 250 juta itu bisa dilakukan oleh internal PDAM saja, tetapi untuk lebih dari itu maka harus bekerjasama dengan TP4D,” beber Syaiful.
Manfaat kerjasama dengan kejari ini, jelas Syaiful lagi adalah untuk menggiring kegiatan tersebut.
“Zaman sekarang ini harus terbuka dan transparan. Jadi kalau ada kegiatan itu Kejaksaan berpatner dengan BPKP, BPKP untuk audit keuangan dan kejaksaan adalah untuk menggiring aturan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D),” ungkapnya.



