Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Supiansyah Darham Sebut Cacat Hukum, Dewan Banjarbaru Masih Pelajari Perda Terkait

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
21 Juni 2021
A A
Supiansyah Darham Sebut Cacat Hukum, Dewan Banjarbaru Masih Pelajari Perda Terkait

Penegak Hukum, Supiansyah Darham ketika di wawancara Redaksi8.com. Foto : R a m a

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, ikut berkomentar terkait dengan kawasan lahan konsesi di Kecamatan Landasan Ulin dan Cempaka Banjarbaru, yang tidak jauh dari aktivitas pertambangan Intan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka marak berdiri perumahan komersil.

Menurutnya, selama lahan tersebut diputuskan menjadi wilayah konsesi melalui undang-undang, pemerintah setempat tidak bisa mengalih fungsikan kegunaannya lewat suatu kebijakan.

“Untuk aturan jangan dibijaksanai, aturan ya aturan kalau tidak perda ya perbub, undang-undang tidak boleh di berikan kebijakan, cacat hukum itu,” tegasnya kepada Redaksi8.com, Senin (21/6).

Masalah ada atau tidak aktivitas pertambangan disana, Ia beranggapan, keluarnya izin konsesi sudah berdasarkan kajian-kajian amdal. Sehingga, apapun izin lain yang ingin masuk harus menghabiskan masa izin sebelumnya.

LihatJuga :

Ratusan Masa Sambangi DPRD Banjarbaru, Minta Penyelesaian Kasus Mama Khas Banjar Sesuai Hukum

POPDA Kalsel 2025, Ketua DPRD: Kontingen Banjarbaru Kita Target Juara Umum

DPRD Banjarbaru Berikan 11 Poin Evaluasi Pada Pemko Terkait LKPj Wali Kota T.A 2024

DPRD Banjarbaru Coffe Morning Bahas Masalah Lingkungan

“Izin dulu harus diselesaikan dulu baru keluarkan izin yang lain,” sahutnya.

“Lahan masih milik PT Galuh cempaka, kok bisa terbit perda tata ruang, izin perumahan ber IMB?,” sambungnya.

Andai sewaktu-waktu tanah yang sudah dibangunkan kawasan perumahan dapat dibeli pemilik lahan konsesi katanya, pemerintah maupun developer terlebih dahulu wajib mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.

Kebisiangan akibat ada dugaan aktivitas pertambangan di malam hari Supiansyah melanjutkan, masyarakat tidak bisa komplain. Karena perusahaan tambang PT Galuh Cemapaka sudah lebih dulu ada disana dari pada perumahan yang baru beberapa tahun ini berdiri.

“Tidak bisa disalahkan mereka (PT Galuh Cempaka<-red),” ujarnya saat dtemui di ruang kerjanya.

“Menurut saya pemerintah daerah ada keteledoran dalam hal ini. Tidak melihat ada konsesi tapi perda tata ruang dibuat dan mempersilahkan perizinan perumahan, berarti disini ada kelalaian,” tambahnya.

Tidak hanya sampai disana, Ia juga menanyakan peran DPRD Kota Banjarbaru yang telah mengesahkan perda tata ruang untuk wilayah pemukiman di atas lahan konsesi.

“DPRD juga ikut andil akan hal ini. Bagaimana mereka bisa mengesahkan perda tata ruang disana,” tutupnya.

Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2014 di Pasal 64 B, kegiatan yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan zonasi untuk kawasan pemukiman, diantaranya kegiatan industri skala rumah tangga dengan skala pelayanan lingkungan.

Kemudian, kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan.

Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan yaitu pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Takyien Baskoro, mengungkapkan, pihaknya tengah mempelajari perda terkait. Kemungkinan setelah beberapa hari kemudian, dirinya baru bisa memberikan statment jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada pihaknya.

“Setelah rabu kami baru bisa memberikan statmnet. Supaya, pernyataan yang di keluarkan tidak sembarangan,” katanya melalui sambungan telpon.

Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kota Banjarbaru. Foto : R a m a.

Sementara itu, salah satu Kepala Bidang di Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan diminta keterangan aturan hukum yang mengatur, boleh atau tidaknya lahan konsesi didirikan kawasan perumahan komersil tidak bisa memberikan komentar.

Lantaran, semua pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Dinas (ESDM) sifatnya sat pintu, haruslah melewati Kepala Dinas.

“Semua yang keluar dari kantor biar pa kadis saja,” tulisnya melalui pesan wahtsapp, Sabtu (19/6).

Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM, Isharwanto, pada Senin (21/6) sedang tidak ada di tempat kerja ketika di coba dikonfirmasi di kantornya oleh rekan-rekan awak media.

Share33Tweet21Send

Related Posts

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In