REDKSI8.COM – Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, kembali mengomentari pernyataan pejabat di Pemko Banjarbaru, terkait status izin perumahan komersil di lahan konsesi di Kecamatan Landasan Ulin dan Cempaka.
Katanya, Kepala Disperkim Banjarbaru yang ‘main lempar’ soal kewenangan untuk menjelaskan, mengartikan, para pihak tidak memahami apa yang telah terjadi di wilayah Kota Banjarbaru yang berhubungan dengan perumahan.

“Pejabat harus paham apa yang dilakukan dan telah terjadi dalam wilayah tupoksinya,” cetus Badrul Ain.
Ketua KANNI ini juga menyoroti terkait dasar hukum dan ketegasan BKPRD yang menyatakan boleh tidaknya pembangunan bangunan komersil di wilayah konsesi tambang.
“Semua masih ngambang, hanya andai dan misalkan saja,” coleknya.
Ia meminta, pihak Pemko Banjarbaru bisa menunjukkan aturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa wilayah konsesi bisa didirikan bangunan komersil.
Tidak hanya sampai disana, Presiden Parlemen Jalanan ini pun menilai jawaban Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Banjarbaru kurang pas, mengenai permintaan waktu dalam penelusuran dasar hukum status perumahan yang berada di dalam kawasan konsesi.
“Ironisnya, bagian hukum sejatinya tahu, kenapa jadi mau mempelajari dulu,” Badrul menyayangkan.
Sebenarnya lanjutnya, enak saja kalau orang bagian hukum menjelaskan atau menjawab.
“Mestinya sudah ada di brankas hukum, mudah menjawab, misal soal perumahan pasti ada aturan di brankas,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, saat ditanya persoalan status perumahan di atas lahan konsesi, Kepala Dinas Perkim, Muriani tidak mau menjawabnya. Karena menurutnya, yang lebih berkompeten dan punya wewenang menjelaskan hal tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Aku no komen deh. Silahkan tanya pak sekda,” cetusnya ketika ditemui pewarta, Rabu (16/6).
Begitu pula dengan Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto, yang sempat mengucapkan kalimat untuk mempelajari terlebih dahulu, perihal dasar hukum yang membolehkan di atas lahan konsesi dibangun bangunan komersil.
Karena menurutnya, ini merupakan hal yang sangat kompleks dan multidimensi.
“Nanti kami pelajari dulu kejadian ini, dimana tempatnya, siapa yang menyatakan, berapa luasnya, bagaimana status konsesinya, masih berlaku atau tidak, dan sebagainya,” tandas Gugus.



