Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kompak Penyu Tolak Beleid KKP Akan Ubah Status Zona Inti, Amran : Kami Khawatir Ada Kepentingan Pribadi Atas Nama Masyarakat

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
18 Maret 2021
A A
Kompak Penyu Tolak Beleid KKP Akan Ubah Status Zona Inti, Amran : Kami Khawatir Ada Kepentingan Pribadi Atas Nama Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Beleid Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) yang akan memungkinkan zona inti di kawasan Konservasi dapat diubah statusnya mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat Kelompok Konservasi (Kompak) Penyu, Pulau Laut Tanjung Slayar, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Karena bagi Ketua Kompak Penyu, Amran Nur, andai status zona inti dapat diubah menjadi zona perikanan berkelanjutan atau zona pemanfaatan serta zona lainnya, akan sangat mengecam keberlangsungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi penuh.

“Bukannya zona inti ini diadakan sebagai wadah perlindungan bagi biota dan populasi sumber daya alam disana,” kata Amran Nur kepada redaksi8.com.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2016, tindak lanjut Pasal 30 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulalu-Pulau Kecil, Zona inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk perlindungan habitat dan populasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.

LihatJuga :

Duta Perlindungan Anak dan Perempuan Sosialisasi Tentang Stop Bullying

Pertama di Indonesia, Mapala Piranha dan KRB Kalsel Komitmen Majukan Pusat Konservasi Terbesar di Borneo

BKIPM Banjarmasin Lepas Liarkan Puluhan Ribu Bibit Ikan di Objek Wisata Ini

Pemprov Kalsel Gelar Bazar Terpanjang Jelang Lebaran

“Kami takut jika status zona inti dapat diubah, mungkin saja nanti di wilayah itu dilakukan eksploitasi untuk kepentingan pribadi namun ‘ditopengi’ dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Maka habislah sumber daya alam kita yang masuk dalam perlindungan. Contohnya disini di Tanjung Seredang kami kerap melihat Penyu dan Hiu Paus serta biota laut lainnya yang masuk dalam perlindungan penuh,” ungkap Ketua Kompak Penyu, Selasa (16/3).

Ada delapan biota laut yang termasuk dalam kategori “Dilindungi Penuh” menurut Kementarian Kelautan dan Perikanan, seperti Dugong (Dugong dugong), Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus), Ikan Pari Manta (Manta sp), Ikan Pari Gergaji (Pristis sp), Kima (Hippopus sp), Lumba-Lumba (Cetacean sp), Paus (Cetacean sp), dan Penyu (Testudinata sp).

“Jika masuk dalam kategori dilindungi penuh maka biota laut itu statusnya bisa terancam punah, langka endemik bahkan bisa juga mengalami penurunan populasi secara drastis,” terangnya.

Dari data yang berhasil dihimpun Redaksi8.com, Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 69/Kepmen-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut – Pulau Sembilan, Kepulauan Sambar Gelap dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kalsel memutuskan, luas secara keseluruhan wilayah konservasi di 4 lokasi tersebut sebesar 179.659,89 hektar.

Secara rinci, luas area konservasi di Angsana ada 8.138,45 hektar yang meliputi zona inti seluas 185,03 hektar. lalu zona perikanan berkelanjutan seluas 7.353,49 hektar, zona pemanfaatan 439,50 hektar dan zona lainnya 160,43 hektar.

Selanjutnya wilayah Sungai Loban 10.613, 23 hektar dengan luas zona inti di dalamnya ada 383,30 hektar. Zona perikanan berkelanjutan 9.088,28 hektar, zona pemanfaatan 990,86 hektar dan zona lainnya ada seluas 150,79 hektar.

Kemudian luas area konservasi di wilayah Pulau Laut sampai Pulau Sembilan adalah 158.717,40 hektar. Zona inti di sana seluas 4.491,49 hektar, zona perikanan berkelanjutannya seluas 149.514,60 hektar dan zona lainnya 569,05 hektar.

Terakhir wilayah Kepulauan Sambar Gelap memiliki luas area konservasi sebesar 2.190,81 hektar. Mencakup zona inti 82.09 hektar dan zona pemanfaatan seluas 2.108,72 hektar.

Pulau Sambar Gelap Kotabaru Kalimantan Selatan. Foto : Net.

Mengacu data-data tersebut, wilayah yang paling luas memiliki kawasan zona inti adalah Pulau Laut sampai Pulau Sembilan seluas 4.491,49 hektar, termasuk di dalam kawasan itu Kecamatan Pulau Laut Tanjung Slayar.

“Kami Kompak Penyu pemuda putra putri nelayan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar untuk Kalimantan Selatan sangat menolak adanya Beleid atau kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memungkinkan zona inti di dalam kawasan konservasi dapat diubah statusnya. Sekali lagi kami menolak!,” tegas Amran.

KKP Akan Ubah Status Zona Inti, Kok Bisa?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat kebijakan yang memungkinkan zona inti di kawasan konservasi dapat diubah statusnya. Kebijakan ini merupakan peraturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan.

PP turunan tersebut akan meliputi perubahan status zona inti di kawasan konservasi, kriteria dan persyaratan pendirian penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut serta pengendalian impor komoditas pergaraman.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Tb. Haeru Rahayu menegaskan dalam keterangan resmi pada Rabu (10/3), terkait zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya.

Menurut Haeru, hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Haeru.

Dalam perubahan zona inti nantinya dilakukan dengan cara Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Tim bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.

“Tim peneliti terpadu akan melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelasnya.

Haeru menggarisbawahi perubahan status zona inti dan kategori kawasan konservasi ini tidak akan mengurangi alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

“Sesuai dengan komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14, KKP akan tetap menargetkan luas kawasan konservasi seluas 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujarnya.

Terhadap penyusunan rancangan Permen KP tentang perubahan zona inti kawasan konservasi, Haeru menekankan pihaknya dengan tangan terbuka, siap berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman yang sama, sehingga memudahkan implementasinya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Wujudkan Ketahanan Gizi Aman, Polda Kalsel Terapkan Food Security di Seluruh SPPG

Wujudkan Ketahanan Gizi Aman, Polda Kalsel Terapkan Food Security di Seluruh SPPG

by Irma Dahliana
13 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Demi wujudkan kualitas layanan gizi, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki empat Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi...

Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur MBG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi, Pengelolanya siapa?

Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

by Az-Zukhairy
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Menindaklanjuti kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banjar,...

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

by Ramadhani MTD.
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII Tahun 2025 resmi berakhir dengan penuh khidmat dan kebersamaan....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • FAJI Kalsel Gelar Pelatihan Juri Arung Jeram: Siapkan Kader Wasit untuk Prestasi Nasional

    144 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In