REDAKSI8.COM – Pelaku pencurian puluhan unit barang elektronik yang telah dilakukan AN (36), telah berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru.
AN yang selama kurang lebih 4 bulan dari bulan Maret hingga Juni beroprasi di masa pandemi covid-19, membobol puluhan rumah dan rumah toko (ruko) yang ditaksir bernilai ratusan juta.
“Pelaku ini telah melakukan pencurian pada 10 rumah dan 10 ruko yang tersebar di Kota Banjarbaru dengan barang bukti yang berhasil diambilnya sebanyak 37 unit,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Banjarbaru, Rabu (8/7).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, Kapolres menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri selama empat bulan terakhir ini. Menggunakan mobil cicilan, aksi AN ditengarai untuk membayar kredit mobil tersebut.
“Pelaku biasanya memantau wilayah target oprasinya. Jika ketahuan warga setempat, pelaku berdalih disuruh pemilik rumah supaya pelaku lancar menjalankan aksinya,” terang Kapolres.

Selain AN, ada satu pelaku pencuri lain berinisial EI, yang statusnya merupakan tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Banjarbaru.
Diketahui, AN bekerja sebagai anggota Satpam di salah satu instansi. Dalam keterangan di konferensi pers hari ini, Kapolres menukas, pelaku berhasil menggondol 37 alat elektronik diantaranya Televisi, Camera, CCTV, Mixer, AC sampai generator set.
“Kedua pelaku melakukan pencurian terpisah dan keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.



