REDAKSI8.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman pada vidcon update covid-19 bersama Jurnalis Banjar di Command Center Barokah, Martapura, Senin (8/6/2020) menegaskan bahwa saat ini setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang, maka status kembali ke status awal yakni darurat bencana non alam.
“Begitu PSBB selesai, kembali ke posisi darurat, sebagaimana terbitnya Kepres darurat bencana non alam nasional. Hanya saja, ada pelonggaran di beberapa sektor agar masyarakat tetap produktif, tentu dengan protokol kesehatan agar aman dari covid-19. Namun perlu diingat Kabupaten Banjar bukan 102 daerah yang termasuk zona hijau,” ucapnya.
Pelonggaran tersebut seperti rumah ibadah, sektor usaha perdagangan barang dan jasa, serta terkait hajat hidup orang banyak, seperti pertanian dan peternakan, home industri, konstruksi, logistik, barang, pertambangan. Dimana hal tersebut dilakukan ucap Sekda Banjar, untuk mewujudkan masyarakat produktif namun aman dari Covid-19.
“Protokol Covid-19 seperti jaga jarak aman, memakai masker, rajin cuci tangan memakai sabun tetap diterapkan. Bahkan, sekolah pun termasuk yang masih dalam pembahasan, apakah dibuka atau belum harus ditentukan dalam rapat gugus tugas,” ungkap Hilman.
Hilman juga menjelaskan petugas gabungan tetap melakukan pengawasan di sejumlah rumah ibadah, pasar dan sektor lain untuk memberikan sosialisasi langsung agar protokol Covid-19 dalam aktivitas masyarakat bisa dilaksanakan secara baik dan benar.



