REDAKSI8.COM – Ditengah -tengah pandemi Covid-19, pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal ini Dinas Pendidikan siap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah baik tingkat SD hingga SMP pada akhir bulan Mei.
Akan tetapi, menurut Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Bidang SMP Disdik Kota Banjarbaru, Norfahrina, PPDB sendiri akan diselenggarakan secara online. Dimulai dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2020.

Secara teknis katanya, para calon peserta didik bisa mengunjungi laman web kalsel.siap-ppdbonline.com. Setelah itu, di dalam website tertera wilayah Kota Banjarbaru dan segera klik untuk melakukan proses pendaftaran lebih jauh.
“Nanti disana harus melengkapi syarat-syarat yang wajib diupload. Formatnya sendiri bisa dalam bentuk PDF maupun JPEG,” ungkapnya, Selasa (5/5).

Adapun syarat-syarat pendafraran yangl dipaparkan Norfahrina diantaranya nilai raport dari kelas 4 hingga kelas 6.
“Sementara nilai raport kelas 6 hanya semester pertama saja yang kami perlukan,” cetusnya
Lalu, usia maksimal 15 tahun per bulan Juli 2020. Mengisi surat pernyataan tidak pernah mengonsumsi atau menggunakan jenis obat-obatan atau napza yang diketahui oleh orang peserta didik.
Kemudian ujarnya, dalam PPDB tahun ini terdiri dari 4 jalur penerimaan, jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua.
“Kuota melalui jalur zonasi tersedia 50%, Afirmasi 15%, Perpindahan tugas orang tua 5%. Sedangkan jalur prestasi tersedia 30%, dibuka apabila jalur zonasi sudah penuh,” terangnya kepada pewarta.
“Bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah bukan Kota Banjarbaru namun ingin melanjutkan sekolah di wilayah kami, mereka terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan di wilayahnya. Setelah itu, surat tersebut dilampirkan dalam syarat-syarat dengan pilihan lokasi sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya,” sambung Norfahrina.
Mengungkap lebih jauh, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 proses PPDB sendiri tidak ada sepeserpun pungutan biaya. Jika ditemukan ada sekolah yang menerapkan pungutan dalam bentuk apapun, maka sekolah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Banjarbaru, Madi mengatakan, sistem PPDB disekolahnya masih menggunakan sistem seperti tahun sebelumnya, yakni sistem zonasi.
Dimana tambahnya, kuota yang tersedia untuk peserta didik baru tahun ini ada sekitar 9 kelas yang mampu menampung 270 siswa.

“Bagi saya, sistem online di Kota Banjarbaru tidak ada masalah,” tuturnya.
“Untuk syarat-syarat penerimaan kita masih menunggu pihak dinas pendidikan. InsyaAllah beberapa hari ini sudah di bagikan ke seluruh sekolah-sekolah,” tandasnya.

