REDAKSI8.COM, Kota Banjarbaru – Pembentukan PPK/PPS tahun 2018 dalam prosesnya melalui rapat dari awal sampai akhir, hingga ditetapkannya 15 orang anggota PPK dan 60 orang anggota PPS se-Kota Banjarbaru.

Beberapa waktu lalu digelar acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota PPK/PPS Pemilu 2019, di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru yang dihadiri langsung oleh Walikota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani dan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Husein Abdurrahman.

Turut hadir juga Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H AR Iwansyah, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam setiap formasi dan keanggotaan PPK/PPS tertampung dengan sangat memperhatikan 30% keterwakilan perundang-undangan. Kemudian, kepada anggota PPK/PPS yang telah dilantik untuk tetap menjaga 4 kriteria/poin penting, yaitu integritas, moralitas, netralitas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilihan umum, agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Husein Abdurrahman mengatakan, pada saat melakukan rekruitmen anggota PPK/PPS tidak hanya seleksi administratif dan dokumen saja, namun juga dilakukan seleksi tertulis dan wawancara.
”Hal ini untuk memastikan setiap anggota PPK/PPS itu memenuhi 4 kriteria, integritas, moralitas, netralitas dan profesionalitas. Jika nantinya ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentunya selama itu ada bukti-buktinya, akan kami proses. Mulai sanksi administrasi, lisan, tertulis, sampai pemberhentian sebagai anggota PPK/PPS,” tegas Husein.
Hal serupa juga disampaikan oleh Walikota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani dalam sambutannya. Nadjmi mengingatkan bahwa tanggung jawab dan amanah yang diemban oleh anggota PPK/PPS terpilih merupakan tanggung jawab yang berat dan cukup membawa konsekuensi.
”Bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan/PPS adalah tugas besar dan penting. Karena kesuksesan pemilu 2019 juga sangat tergantung kepada profesionalitas anggota. Dalam bertugas harus mengedepankan integritas, moralitas, netralitas dan profesionalitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” Nadjmi Adhani menyampaikan.