• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pemkab Banjar Raih ‘Pastika Parama’

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 Juli 2019
in Kabupaten Banjar
0
Pemkab Banjar Raih ‘Pastika Parama’
67
SHARES
739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019, Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan Pastika Parama. Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Banjar, H Khalilurrahman di Aula Siwabessi Gedung Prof Sujudi Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Penghargaan itu diberikan kepada Pemkab Banjar karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan kebijakan pengendalian konsumsi tembakau untuk membiasakan hidup sehat bagi masyarakatnya. Turut serta mendampingi Bupati Banjar dalam menerima penghargaan tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian dan Kepala Dinas Kesehatan Banjar, Ikhwansyah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Ikhwansyah mengatakan, pihaknya bersyukur Pemkab Banjar sudah bisa membuat peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

“Tentunya dengan terbitnya Perda tersebut, artinya Pemkab Banjar berupaya menyampaikan atau mensosialisasikan bahaya asap rokok, serta ada menetapkan wilayah atau kawasan-kawasan yang disiplin bagi perokok, artinya tidak boleh merokok,” katanya.

Disebutkannya kawasan tanpa rokok adalah seperti di puskesmas-puskesmas, perkantoran, rumah sakit. Kedepan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar akan mengusahakan ada tempat khusus untuk merokok, seperti bilik perokok, yang mana saat ini hanya ada di depan kantor dinas kesehatan Banjar di Jalan A Yani km 39 Martapura dan di Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura.

Pihaknya berharap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, setiap perkantoran memiliki tempat atau bilik untuk merokok, dan ini menjadi skala prioritas. Beberapa waktu lalu sudah berupaya mengerjasamakannya dengan perusahaan rokok untuk mendukung program tersebut, namun hingga sekarang masih berupa penjajakan.

Pemkab Banjar karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok tertuang dalam perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui Satpol PP Kabupaten Banjar, seringkali ke lapangan dalam rangka penegakan Perda tersebut.

Seperti beberapa waktu lalu kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Banjar di lingkungan RSUD Ratu Zalecha Martapura sempat membuat pengunjung bertanya-tanya, padahal mereka melaksanakan tugas menegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Giat KTR anggota Satpol PP itu langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. Sebelum melakukan giat KTR itu, anggota Satpol PP melaksanakan apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha, kemudian sebanyak 120 personel yang terbagi diberbagai blok Kawasan Rumah Sakit berpencar untuk menindak pelanggar.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan peraturan daerah No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penegakan hukum,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Ali Hanapiah saat itu.

Pada giat tersebut Ali Hanafiah juga melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Banjar No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung, pasien maupun karyawan agar tidak menggunakan rokok di KTR. Sosialisasi yang dilakukan secara santu itu mendapat respons positif pengunjung, pasien serta karyawan RSUD.

Pengunjung, pasien dan karyawan sudah mentaati peraturan daerah No 15 Tahun 2017, hanya tadi ada mendapati sekitar lima orang yang tertangkap oleh anggota, mereka diberikan pengarahan, perjanjian, surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, dan jika telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, sanksi tegas sesuai Perda No 15 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana enam bulan kurungan.

Tags: kementerian kesehatanPemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan Pastika ParamaPuncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019
Previous Post

Kajari Buka Turnamen Tenis Lapangan Kajari Banjar Cup Tahun 2019

Next Post

Petani Banjarbaru Akan Gelar Panen Raya, Catat Tanggalnya

Next Post
Petani Banjarbaru Akan Gelar Panen Raya, Catat Tanggalnya

Petani Banjarbaru Akan Gelar Panen Raya, Catat Tanggalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata