REDAKSI8.COM – Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus keterangan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar, Selasa (11/6/2019).

Dengar pendapat tersebut untuk mencari solusi agar masyarakat lancar dalam pengurusan dokumin kependudukan. selama ini masyarakat Kabupaten Banjar hanya dapat melakukannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.

Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri berencana membentuk 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil untuk menangani permasalahan ini, sehingga masyarakat tidak harus mengurus dokumen kependudukannya di kantor Disdukcapil, cukup mengurusnya di UPTD.
Kelanjutan rencana pembentukan UPTD Disdukcapil ini pun menjadi agenda utama yang dibahas oleh Komisi I DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdukcapil, Asisten III Setda Banjar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum Dan Politik, Kabag Hukum Dan Kabag Organisasi Setda Banjar.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan mengatakan pembentukan UPTD ini merupakan aspirasi dari masyarakat mulai dari tahun 2017.
“Banyak masyarakat terutama yang berada jauh dari Martapura harus berangkat pada dini hari untuk mendapatkan nomor antrian agar bisa mengurus dokumen kependudukannya. Secara geografis wilayah kita ini luas, mereka yang dari jauh kalau berangkat pagi pasti tidak kebagian nomor antrian. Lalu kami rapatkan instansi terkait dan ada beberapa solusi yang dihasilkan seperti penumpukan pengunjung mulai berkurang,” ujarnya.
Mulkan melanjutkan saat melakukan studi komparatif ke daerah lain seperti Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memiliki penduduk 10 kali lipat dari jumlah Kabupaten Banjar, ia mengatakan daerah tersebut mampu melayani pelayanan Dukcapil dengan tuntas dan tidak ada penumpukan yang terjadi.
“Kuncinya mereka membuat unit-unit pelayanan di beberapa wilayah di mana pelayanan itu adalah kepanjangan dari pelayanan Disdukcapil pada masyarakat. Jadi ada pelimpahan kewenangan dari Kepala Disdukcapil ke UPTD tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya
“Mengingat Kabupaten Banjar ini begitu luas secara geografis, maka itu bagus untuk kita wujudkan sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Usulan Komisi I ini pun diwujudkan Disdukcapil dalam perancangan pembentukan 2 UPTD yang berada di 2 titik, yaitu di Kecamatan Gambut dan di Kecamatan Mataraman
“Kami sempat mempertanyakan kenapa salah satu UPTD tidak dibentuk di Kecamatan Simpang Empat saja karena lebih strategis dan Mataraman masih cukup dekat dengan Martapura. Ternyata mereka mengatakan sudah ada sarana yang dimiliki Pemkab Banjar di Gambut dan Mataraman yang tak terpakai. Jadi sarana sudah ada,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut Mulkan meminta agar segera diproses, kalau tak bisa tahun 2019 karena anggaran belum siap, tahun 2020 sudah dianggarkan dan sudah berjalan.