Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, diselenggarakan di Aula Barakat, Selasa (23/1).
Dibuka secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Nasrunsyah, acara ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), yang nantinya dapat mendukung terwujudnya program reforma agraria di Indonesia.
Selain itu, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar menyambut baik diadakannya Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Yang mana kegiatan tersebut bertujuan sebagai gambaran untuk mengatasi berbagai persoalan terkait sengketa Tanah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi diadakannya Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Banjar. Dan berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada aparat desa dan kecamatan tentang aturan dalam kepemilikan tanah-tanah dalam kawasan hutan maupun yang berada diluar kawasan hutan,” ujar Nasrunsyah.
Karena menurutnya, banyak sekali permasalahan-permasalahan menyangkut kepemilikan tanah terutama di desa.
“Ini merupakan kesempatan dan moment yang baik dan sudah lama ditunggu tunggu bagi para aparat desa dan kecamatan, maka manfaatkan betul-betul sosialisasi ini,” kata H Nasrunsyah lagi.
Acara Kegiatan Sosialisasi ini sendiri diikuti beberapa Kepala SKPD Lingkup Pemkab Banjar, Camat, Kepala Desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam Sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri melibat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.