REDAKSI8.COM, NASIONAL – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini mencapai tingkat krusial bagi keselamatan keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa prioritas yang dilindungi.
Data menunjukkan, lebih dari 52 persen populasi orangutan Kalimantan berada di kawasan yang sangat rentan terdampak kebakaran dan alih fungsi lahan.

Kondisi darurat ekologis yang terus berulang ini memicu langkah tegas dari Parlemen terhadap para pemegang izin konsesi hutan maupun perkebunan.
Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani menuntut tanggung jawab penuh dari para pemilik izin usaha di kawasan rawan kebakaran.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mengecam keras pengusaha yang mengabaikan kewajiban mitigasi bencana dan menegaskan supaya pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel.
“Pemegang izin itu memiliki kewajiban untuk membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA). Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kehutanan, mereka wajib bentuk MPA. Kalau tidak dibentuk, cabut izinnya,” kata Jaelani.
Kritik tajam tersebut berlandaskan pada pola penanganan karhutla selama ini yang dinilai terlalu berfokus pada respons pemadaman ketimbang tindakan pencegahan.
Jaelani mendesak Kementerian Kehutanan beserta seluruh instansi terkait untuk merevisi prioritas penggunaan anggaran dan strategi di lapangan.
Menurutnya, alokasi sumber daya harus digeser untuk mengutamakan penyelamatan habitat dan perlindungan satwa liar yang berada di ambang kepunahan.
“Kebakaran hutan jangan hanya difokuskan untuk urusan pemadaman api saja, tetapi juga bagaimana mendorong perlindungan ekosistem satwa yang ada di kawasan hutan yang terbakar. Paradigma kita harus bergeser ke arah pencegahan dan penyelamatan habitat,” tegas Jaelani.
Guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal dari tingkat hulu, Komisi IV DPR RI telah mengambil tindakan nyata dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan.
Panja itu menggelar rapat kerja intensif bersama jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan, Balai Kehutanan, hingga Dinas Kehutanan di daerah guna mengawal pengawasan sejak dini.
“Komisi IV sudah membentuk Panja Kebakaran Hutan. Kami menekankan pentingnya pengawasan awal. Jangan nanti saat api sudah membesar dan satwa terdesak baru kita buru-buru memadamkan, padahal ini kejadian yang berulang,” ujar Jaelani.
Di sisi kelembagaan negara, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat fungsi restorasi dan pemulihan ekosistem rawan karhutla.
Langkah tersebut ditempuh melalui optimalisasi peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta pergetatan pengawasan kawasan konservasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan.
Upaya integratif tersebut diharapkan dapat merehabilitasi ekosistem gambut sekaligus menjamin keberlangsungan keanekaragaman hayati nasional di masa depan.
