REDAKSI8.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Khozin (Gus Khozin), menegaskan, Ombudsman Republik Indonesia murni menjalankan perintah undang-undang yang bersifat koersif dan imperatif dalam rapat kerja antara Ombudsman dan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya supaya publik tidak memposisikan Ombudsman melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, mengingat fungsi pengawasan yang dijalankan merupakan amanat undang-undang yang jika tidak dijalankan justru akan menyalahi aturan.

Mengutip ketentuan Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman dapat dipidana maksimal dua tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sebagai upaya kebijakan korektif di tengah sistem birokrasi yang masih berbelit-belit, serta meminta agar seluruh komisioner transparan dalam menjalankan tugas penugasan agar tidak ada lagi ruang kebohongan yang dapat dicocok-cocokkan oleh netizen.
“Saya ngelus dada juga itu saat ada situasi dorong mendorong (di Lapas Cibinong<-red) ada yang kejepit kakinya,” katanya.
“Ini institusi negara lo! Lembaga negara yang di SK dilantik oleh Presiden. Kemudian oleh aparatur ditingkat bawah yang mungkin dalam tanda kutip tidak memahami secara utuh adanya undang-undang ini dilakukan upaya penghalang-halangan,” sambungnya.
Dengan niat yang baik sesuai konstitusionalitas, Gus Khozin menyakini publik akan terus mendukung posisi dan tugas pengawasan yang dijalankan oleh Ombudsman.
“Publik ini mau ditutup-tutupi seperti apapun pasti akan tahu,” tandasnya.

