REDAKSI8.COM, JAKARTA – Ditengah sengkarut dan sorotan tajam publik terhadap temuan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan, Indra Kenz justru melenggang bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Kamis (24/9/2026).
Ironi hukum itu sontak memantik kecaman keras dari berbagai pihak di parlemen.

Kebebasan bersyarat yang didapatkan oleh narapidana kasus investasi bodong Afiliator platform trading opsi biner (binary option) Binomo tersebut dipertanyakan secara terbuka oleh anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Dalam rapat kerja yang menyoroti persoalan penegakan hukum dan lembaga pemasyarakatan, Rieke mendesak aparat penegak hukum serta kementerian terkait untuk menjelaskan secara transparan bagaimana asesmen pembebasan bersyarat diberikan kepada pelaku kejahatan ekonomi dengan jumlah korban yang masif.
Menurutnya, sangat mencederai rasa keadilan masyarakat ketika narapidana kasus besar dengan kerugian publik yang luas dapat menghirup udara bebas di tengah situasi lapas yang sedang diguncang skandal fasilitas mewah dan perlakuan khusus.
“Sampai saat ini hak-hak para korban penipuan tersebut belum sepenuhnya pulih, sementara para pelaku kejahatan kerah putih justru mendapatkan keringanan dan keistimewaan,” bebernya. Rieke menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembebasan bersyarat agar tidak menjadi celah impunitas bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

