REDAKSI8.COM, JAKARTA – Buntut dari temuan fasilitas eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu, Anggota Komisi 13 DPR RI, Arisal Azis meminta, kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Pol. Drs. Mashudi untuk mencopot lima pejabat Lapas Cibinong yang dinonaktifkan.
Menurutnya, pencopotan jabatan tersebut diambil supaya ada efek jera baik terhadap pejabat yang bersangkutan maupun pejabat lain di seluruh lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Saya minta pejabat yang dinonaktifkan itu dicopot supaya ada efek jeranya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, di Jakarta, Senin (28/9/2026) siang.
“Karena ini adalah harga diri kita sebagai anggota DPR yang mempunyai fungsi sebagai pengawasan terhadap kemitraannya (Dirjen Kemenimipas<-red),” sambungnya.
Lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan internal antara lain;
- Wisnu Hani Putranto (Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong)
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)
- Kepala Urusan Umum (yang membidangi pengelolaan barang milik negara)

