REDAKSI8.COM, JAKARTA — Keputusan KH (61) tergiur upah fantastis sebesar Rp75 juta untuk menyelundupkan puluhan kilogram sabu berakhir tragis di tangan aparat.
Pria paruh baya tersebut kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup usai mobil yang dikendarainnya dihadang polisi di kawasan Parung, Kabupaten Bogor.

Petualangan KH terhenti saat jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengendus pergerakannya dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Berawal dari penelusuran rekam jejak kendaraan pada kasus peredaran 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok, petugas berhasil melacak keberadaan KH yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Ayla.
Saat bagasi kendaraan diperiksa, polisi menemukan modus penyembunyian barang haram yang terbilang rapi.
Pelaku mengemas 20,5 kilogram sabu bernilai Rp25 miliar tersebut ke dalam 15 wadah plastik Tupperware yang kemudian dimasukkan ke dalam dua karung beras.
Narkotika jaringan internasional asal Timur Tengah yang masuk via jalur darat Sumatera itu sedianya akan diantarkan KH menuju wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Penyelidikan mendalam terhadap jejak kendaraan operasional pada pengungkapan kasus terdahulu menjadi kunci utama keberhasilan membongkar peran KH sebagai kurir lintas daerah.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro.
Atas perbuatannya, KH kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengagalan pengiriman ini diperkirakan berhasil menyelamatkan setidaknya 200 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba lainnya, pihak kepolisian meminta peran aktif warga untuk memantau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

