REDAKSI8.COM, JAKARTA – Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar.
Dari total tersangka tersebut, empat orang merupakan pihak dari PT Telkom Infra, sedangkan dua orang lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Kasus yang melibatkan kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019 ini kini tengah didalami penyidik melalui penggeledahan di berbagai lokasi untuk mencari barang bukti tambahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor, Minggu (20/9/2026).
Sembilan lokasi yang digeledah meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat lain yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang dinilai krusial untuk menguatkan pembuktian tindak pidana korupsi.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya,” tuturnya.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini sedang diperiksa dan dianalisis secara intensif oleh penyidik guna mengungkap alur proyek secara utuh serta memastikan besaran kerugian negara.
Selain mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian juga aktif menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
