REDAKSI8.COM, TAPTENG — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyepakati arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Tapteng, Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan APBD Tapteng 2027. Pemerintah daerah menegaskan, anggaran tahun mendatang tidak boleh sekadar menjadi kumpulan angka dan program rutin, tetapi harus diarahkan untuk menjawab persoalan masyarakat, terutama dalam mempercepat pemulihan pascabencana dan memperkuat ketahanan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Disman Sihombing. Hadir langsung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Wakil Bupati Mahmud Efendi, Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebanyak 31 dari 35 anggota DPRD Tapteng turut hadir dalam rapat tersebut. Dengan terpenuhinya ketentuan kehadiran, agenda pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan, KUA-PPAS 2027 tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran merupakan pilihan pembangunan yang akan menentukan seberapa besar manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat.
“APBD 2027 harus berbeda. Berbeda cara berpikirnya, berbeda cara kerjanya, berbeda keberpihakannya, dan yang paling penting harus berbeda dampaknya bagi masyarakat,” tegas Masinton.
Ia mengatakan keterbatasan fiskal daerah justru harus mendorong pemerintah semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memiliki tujuan yang jelas dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ukuran keberhasilan APBD bukan berapa banyak anggaran yang terserap. Ukuran keberhasilan APBD adalah berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut Masinton, Tapteng masih menghadapi berbagai dampak bencana yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan di sejumlah sektor.
Karena itu, arah pembangunan 2027 ditetapkan dengan tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Bencana.”
Tema tersebut, kata dia, harus menjadi acuan seluruh OPD dalam menyusun program dan kegiatan.
Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat. Sementara kegiatan yang hanya mengulang rutinitas tanpa target dan dampak yang terukur diminta untuk dievaluasi.
Masinton juga mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah tidak lagi cukup berorientasi pada terlaksananya kegiatan dan terserapnya anggaran, tetapi harus memastikan setiap program menghasilkan capaian yang dapat diukur.
“Dari anggaran berbasis kegiatan menjadi anggaran berbasis hasil. Dari sekadar penyerapan menjadi pencapaian target. Dari program yang berjalan sendiri-sendiri menjadi kerja pemerintah yang terintegrasi,” katanya.
Ia pun mengingatkan seluruh OPD agar tidak menjadikan besarnya alokasi anggaran sebagai tujuan utama.
“Jangan lagi berpikir, berapa anggaran yang bisa saya dapatkan. Ubahlah pertanyaannya menjadi, masalah apa yang harus saya selesaikan dengan anggaran yang diberikan kepada saya,” tegasnya.
Dalam pengelolaan APBD, Masinton juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan anggaran disebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan, namun setelah keputusan ditetapkan seluruh pihak harus bergerak menuju tujuan yang sama.
“Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti proses pembahasan KUA-PPAS hingga mencapai kesepakatan.
Namun, Masinton mengingatkan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan merupakan akhir dari proses penganggaran. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Tapteng juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapteng, terdapat tiga rancangan peraturan daerah yang disepakati masuk dalam Propemperda.
Ketiganya yakni:
1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
3. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Masinton mengatakan Propemperda tidak boleh hanya dipahami sebagai daftar rancangan regulasi. Menurutnya, setiap Ranperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum,” tegasnya.
Untuk Ranperda terkait penataan perangkat daerah, pemerintah mengarahkan perubahan agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, proporsional, tepat fungsi dan tepat ukuran.
Sedangkan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum.
Sementara Ranperda pengelolaan sampah diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
“Pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Masinton.
Bapemperda DPRD Tapteng yang dibacakan Timbul Gaja menyampaikan bahwa tiga usulan Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan disepakati untuk ditetapkan dalam Propemperda.
Selanjutnya, ketiga Ranperda akan memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masinton berharap seluruh agenda pembangunan yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen perencanaan maupun regulasi.
Menurutnya, pemulihan pascabencana harus menjadi momentum untuk membangun Tapteng yang lebih kuat. Pembangunan tidak cukup hanya mengembalikan kondisi daerah seperti sebelum bencana, tetapi juga harus meningkatkan ketahanan ekonomi, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Dari regulasi menjadi aksi. Dari struktur menjadi kinerja. Dari program menjadi manfaat,” ujarnya.
Ia berharap APBD 2027 mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan, menggerakkan perekonomian, menyelesaikan persoalan masyarakat dan memperkuat ketahanan daerah.
“Karena Tapanuli Tengah tidak cukup hanya bangkit. Tapanuli Tengah harus pulih dengan lebih kuat,” tegas Masinton.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027 dan ditetapkannya Propemperda, Pemkab Tapteng bersama DPRD menempatkan pemulihan pascabencana, penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan daerah.
Masinton menutup sambutannya dengan kembali menegaskan semangat pembangunan Tapanuli Tengah melalui prinsip Sahata Saoloan: Satu Arah, Satu Kerja, Satu Hasil. (Jerry)
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan APBD Tapteng 2027. Pemerintah daerah menegaskan, anggaran tahun mendatang tidak boleh sekadar menjadi kumpulan angka dan program rutin, tetapi harus diarahkan untuk menjawab persoalan masyarakat, terutama dalam mempercepat pemulihan pascabencana dan memperkuat ketahanan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Disman Sihombing. Hadir langsung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Wakil Bupati Mahmud Efendi, Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebanyak 31 dari 35 anggota DPRD Tapteng turut hadir dalam rapat tersebut. Dengan terpenuhinya ketentuan kehadiran, agenda pembahasan dan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan, KUA-PPAS 2027 tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran merupakan pilihan pembangunan yang akan menentukan seberapa besar manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat.
“APBD 2027 harus berbeda. Berbeda cara berpikirnya, berbeda cara kerjanya, berbeda keberpihakannya, dan yang paling penting harus berbeda dampaknya bagi masyarakat,” tegas Masinton.
Ia mengatakan keterbatasan fiskal daerah justru harus mendorong pemerintah semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memiliki tujuan yang jelas dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ukuran keberhasilan APBD bukan berapa banyak anggaran yang terserap. Ukuran keberhasilan APBD adalah berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut Masinton, Tapteng masih menghadapi berbagai dampak bencana yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan di sejumlah sektor.
Karena itu, arah pembangunan 2027 ditetapkan dengan tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Bencana.”
Tema tersebut, kata dia, harus menjadi acuan seluruh OPD dalam menyusun program dan kegiatan.
Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat. Sementara kegiatan yang hanya mengulang rutinitas tanpa target dan dampak yang terukur diminta untuk dievaluasi.
Masinton juga mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah tidak lagi cukup berorientasi pada terlaksananya kegiatan dan terserapnya anggaran, tetapi harus memastikan setiap program menghasilkan capaian yang dapat diukur.
“Dari anggaran berbasis kegiatan menjadi anggaran berbasis hasil. Dari sekadar penyerapan menjadi pencapaian target. Dari program yang berjalan sendiri-sendiri menjadi kerja pemerintah yang terintegrasi,” katanya.
Ia pun mengingatkan seluruh OPD agar tidak menjadikan besarnya alokasi anggaran sebagai tujuan utama.
“Jangan lagi berpikir, berapa anggaran yang bisa saya dapatkan. Ubahlah pertanyaannya menjadi, masalah apa yang harus saya selesaikan dengan anggaran yang diberikan kepada saya,” tegasnya.
Dalam pengelolaan APBD, Masinton juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan anggaran disebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan, namun setelah keputusan ditetapkan seluruh pihak harus bergerak menuju tujuan yang sama.
“Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti proses pembahasan KUA-PPAS hingga mencapai kesepakatan.
Namun, Masinton mengingatkan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan merupakan akhir dari proses penganggaran. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Tapteng juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapteng, terdapat tiga rancangan peraturan daerah yang disepakati masuk dalam Propemperda.
Ketiganya yakni:
1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
3. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Masinton mengatakan Propemperda tidak boleh hanya dipahami sebagai daftar rancangan regulasi. Menurutnya, setiap Ranperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum,” tegasnya.
Untuk Ranperda terkait penataan perangkat daerah, pemerintah mengarahkan perubahan agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, proporsional, tepat fungsi dan tepat ukuran.
Sedangkan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum.
Sementara Ranperda pengelolaan sampah diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
“Pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Masinton.
Bapemperda DPRD Tapteng yang dibacakan Timbul Gaja menyampaikan bahwa tiga usulan Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan disepakati untuk ditetapkan dalam Propemperda.
Selanjutnya, ketiga Ranperda akan memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masinton berharap seluruh agenda pembangunan yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen perencanaan maupun regulasi.
Menurutnya, pemulihan pascabencana harus menjadi momentum untuk membangun Tapteng yang lebih kuat. Pembangunan tidak cukup hanya mengembalikan kondisi daerah seperti sebelum bencana, tetapi juga harus meningkatkan ketahanan ekonomi, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Dari regulasi menjadi aksi. Dari struktur menjadi kinerja. Dari program menjadi manfaat,” ujarnya.
Ia berharap APBD 2027 mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan, menggerakkan perekonomian, menyelesaikan persoalan masyarakat dan memperkuat ketahanan daerah.
“Karena Tapanuli Tengah tidak cukup hanya bangkit. Tapanuli Tengah harus pulih dengan lebih kuat,” tegas Masinton.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027 dan ditetapkannya Propemperda, Pemkab Tapteng bersama DPRD menempatkan pemulihan pascabencana, penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan daerah.
Masinton menutup sambutannya dengan kembali menegaskan semangat pembangunan Tapanuli Tengah melalui prinsip Sahata Saoloan: Satu Arah, Satu Kerja, Satu Hasil. (Jerry)
