REDAKSI8.COM, BALANGAN – Persoalan sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Paringin menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Balangan. Legislatif menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan langkah parsial, tetapi membutuhkan kajian menyeluruh yang melibatkan pemerintah daerah, pengelola pasar dan para pedagang.
Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah yang digelar DPRD Balangan, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pedagang sekaligus mencari solusi terhadap kondisi Pasar Paringin.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang turut hadir menyampaikan pandangan dan aspirasi.
Salah satu persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang mempertanyakan adanya perbedaan komoditas yang diperbolehkan untuk dijual di masing-masing pasar. Di Pasar Paringin, pedagang menyampaikan terdapat pembatasan terhadap penjualan komoditas seperti ikan dan sayuran. Sementara komoditas serupa dapat diperdagangkan di Pasar Modern Adaro.
Selain persoalan komoditas, masalah parkir juga menjadi perhatian. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji agar keberadaan dan fungsi kedua pasar memiliki aturan yang jelas serta tidak menimbulkan ketimpangan yang berimbas terhadap aktivitas pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan menegaskan, persoalan Pasar Paringin membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur. Karena itu, pembentukan Satgas dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan dapat dipetakan dan dicarikan jalan keluarnya.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk Satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Menurutnya, Satgas nantinya dapat menginventarisasi seluruh persoalan yang disampaikan pedagang, termasuk mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro.
Tidak hanya itu, tim tersebut diharapkan dapat merumuskan langkah penyelesaian yang realistis dan dapat diterapkan pemerintah daerah.
“Harapannya dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Rencana pembentukan Satgas tersebut menjadi salah satu tindak lanjut penting dari RDPU. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan kajian sehingga persoalan yang selama ini dirasakan pedagang tidak berhenti sebatas pembahasan dalam forum.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam berbelanja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan UMKM lokal.
Langkah tersebut diharapkan dapat ikut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan pedagang di daerah.
Bagi pedagang Pasar Paringin, yang paling penting adalah adanya tindak lanjut nyata setelah RDPU berlangsung.
Salah seorang pedagang, Rian, berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD dan pemerintah daerah tidak berhenti pada forum pertemuan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan pembentukan Satgas, DPRD Balangan berharap persoalan Pasar Paringin dapat dikaji secara lebih komprehensif. Bukan hanya terkait sepinya pengunjung, tetapi juga menyangkut tata kelola, fungsi pasar, aturan perdagangan, parkir hingga upaya meningkatkan kembali daya tarik pasar bagi masyarakat.
Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang dan pemerintah daerah yang digelar DPRD Balangan, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pedagang sekaligus mencari solusi terhadap kondisi Pasar Paringin.
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar serta perwakilan pedagang turut hadir menyampaikan pandangan dan aspirasi.
Salah satu persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang mempertanyakan adanya perbedaan komoditas yang diperbolehkan untuk dijual di masing-masing pasar. Di Pasar Paringin, pedagang menyampaikan terdapat pembatasan terhadap penjualan komoditas seperti ikan dan sayuran. Sementara komoditas serupa dapat diperdagangkan di Pasar Modern Adaro.
Selain persoalan komoditas, masalah parkir juga menjadi perhatian. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji agar keberadaan dan fungsi kedua pasar memiliki aturan yang jelas serta tidak menimbulkan ketimpangan yang berimbas terhadap aktivitas pedagang.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan menegaskan, persoalan Pasar Paringin membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur. Karena itu, pembentukan Satgas dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan dapat dipetakan dan dicarikan jalan keluarnya.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk Satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Menurutnya, Satgas nantinya dapat menginventarisasi seluruh persoalan yang disampaikan pedagang, termasuk mengkaji fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro.
Tidak hanya itu, tim tersebut diharapkan dapat merumuskan langkah penyelesaian yang realistis dan dapat diterapkan pemerintah daerah.
“Harapannya dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Rencana pembentukan Satgas tersebut menjadi salah satu tindak lanjut penting dari RDPU. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan kajian sehingga persoalan yang selama ini dirasakan pedagang tidak berhenti sebatas pembahasan dalam forum.
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam berbelanja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan UMKM lokal.
Langkah tersebut diharapkan dapat ikut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan pedagang di daerah.
Bagi pedagang Pasar Paringin, yang paling penting adalah adanya tindak lanjut nyata setelah RDPU berlangsung.
Salah seorang pedagang, Rian, berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD dan pemerintah daerah tidak berhenti pada forum pertemuan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan pembentukan Satgas, DPRD Balangan berharap persoalan Pasar Paringin dapat dikaji secara lebih komprehensif. Bukan hanya terkait sepinya pengunjung, tetapi juga menyangkut tata kelola, fungsi pasar, aturan perdagangan, parkir hingga upaya meningkatkan kembali daya tarik pasar bagi masyarakat.

