REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026) pagi, petugas membeberkan hasil pengungkapan tiga Laporan Polisi (LP) besar dengan empat orang tersangka.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Tanbu M. Yamani, Staf Ahli Bupati H. Deni, perwakilan DPRD Tanbu Said Ismail Al Idrus, dan Kasat Resnarkoba AKP Anang Setiawan.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Tanah Bumbu menyampaikan bahwa penangkapan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan pertama berawal pada Rabu (2/9/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan PLN Gang Tri Daya RT 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FR.
“Dari tangan tersangka FR, anggota menyita barang bukti berupa 15 butir ekstasi logo Transformer warna kuning seberat 5,85 gram dan 15 butir ekstasi logo LV warna merah muda hijau seberat 5,25 gram. Hasil interogasi menunjukkan barang haram ini didapat dari seorang pemasok berinisial IKEN,” jelas Kasi Humas.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (13/9/2026) dini hari.

Pada pengungkapan kasus kedua, petugas membekuk tersangka berinisial TUNGAU yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Polisi menemukan modus baru peredaran narkotika berupa cairan vape (liquid) yang diduga mengandung zat berbahaya Etomidate.
“Dari tersangka TUNGAU, kami mengamankan total 127 buah catridge vape yang diduga berisi cairan Etomidate, terdiri dari 51 buah merk Wanglay warna hitam, 35 buah merk Thugs warna hijau, serta 41 buah merk Thugs warna silver,” terangnya.
Pengembangan tidak berhenti di situ. Petugas mengejar keberadaan IKEN yang menjadi bandar utama hingga ke wilayah tetangga, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pengejaran membuahkan hasil saat petugas meringkus IKEN di Jalan Hauling Km 26, Desa Kerang Dayu menuju Batu Engau.
“Dari lokasi penangkapan IKEN di Kaltim, tim berhasil menyita tiga paket sabu seberat 271,01 gram serta puluhan butir ekstasi berbagai logo dan warna, mulai dari logo Transformer, WhatsApp, LV, hingga logo granat,” ungkapnya.
Tidak hanya narkotika jenis sabu dan ekstasi, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menggagalkan peredaran obat terlarang dalam skala besar pada Senin (14/9/2026) di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat.
“Dalam kasus ketiga ini, dua orang tersangka berinisial MI dan FI berhasil kita amankan. Barang bukti yang disita sangat fantastis, yakni sebanyak 20.155 butir obat warna putih yang mengandung Carisoprodol, beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih berplat nomor DA 1596 GO yang digunakan para pelaku,” Tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu dan terancam sanksi hukum berat.
“Terhadap para tersangka, diterapkan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun kurungan, serta denda maksimal hingga Rp2 miliar,” tutupnya.


