REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Rapat juga diikuti seluruh anggota DPRD serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan para kepala SKPD.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD bersama pemerintah daerah, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut, disertai sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi strategis.
Fraksi Gerindra melalui Sa’id Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD selama proses pembahasan.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi belanja serta komitmen seluruh pihak agar anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga Tanah Bumbu.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keaktifan Bupati beserta jajaran eksekutif dalam memberikan jawaban dan penjelasan secara komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan fraksi selama proses pembahasan.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan agar penggunaan anggaran tetap diarahkan pada program prioritas, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Catatan serupa juga disampaikan Fraksi PAN dan NasDem, khususnya terkait optimalisasi pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
DPRD Tanah Bumbu meminta seluruh saran, usulan, dan masukan yang telah disampaikan selama proses persidangan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.294.393.653.187.
Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp3.607.457.844.005. Nilai tersebut meningkat Rp570.717.969.828 dibandingkan anggaran murni sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.036.739.874.177.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1.343.064.190.818.
Defisit tersebut ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama. Dengan demikian, pembiayaan netto berada pada posisi Rp1.343.064.190.818.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan, persetujuan Perubahan APBD 2026 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andrean.
Menurutnya, pelaksanaan program yang telah dianggarkan perlu diarahkan pada kepentingan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh anggota fraksi atas kerja keras dan sinergi selama pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 ini. Semoga semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemaslahatan masyarakat serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andi Rudi Latif.
Ia menegaskan, penyusunan perubahan anggaran tetap diarahkan pada asas manfaat, prioritas pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026 tersebut, program dan kegiatan prioritas yang telah dianggarkan diharapkan dapat segera direalisasikan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Rapat juga diikuti seluruh anggota DPRD serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan para kepala SKPD.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD bersama pemerintah daerah, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut, disertai sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi strategis.
Fraksi Gerindra melalui Sa’id Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD selama proses pembahasan.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi belanja serta komitmen seluruh pihak agar anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga Tanah Bumbu.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keaktifan Bupati beserta jajaran eksekutif dalam memberikan jawaban dan penjelasan secara komprehensif terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan fraksi selama proses pembahasan.
Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan agar penggunaan anggaran tetap diarahkan pada program prioritas, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Catatan serupa juga disampaikan Fraksi PAN dan NasDem, khususnya terkait optimalisasi pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
DPRD Tanah Bumbu meminta seluruh saran, usulan, dan masukan yang telah disampaikan selama proses persidangan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.294.393.653.187.
Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp3.607.457.844.005. Nilai tersebut meningkat Rp570.717.969.828 dibandingkan anggaran murni sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.036.739.874.177.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1.343.064.190.818.
Defisit tersebut ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama. Dengan demikian, pembiayaan netto berada pada posisi Rp1.343.064.190.818.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan, persetujuan Perubahan APBD 2026 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andrean.
Menurutnya, pelaksanaan program yang telah dianggarkan perlu diarahkan pada kepentingan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh anggota fraksi atas kerja keras dan sinergi selama pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 ini. Semoga semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemaslahatan masyarakat serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andi Rudi Latif.
Ia menegaskan, penyusunan perubahan anggaran tetap diarahkan pada asas manfaat, prioritas pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026 tersebut, program dan kegiatan prioritas yang telah dianggarkan diharapkan dapat segera direalisasikan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

