REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kapuas di ruang rapat paripurna, Selasa (15/9/2026).

Bupati Kapuas H.Muhammad Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan rancangan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Wiyatno, pembahasan telah dilakukan melalui komisi dan Badan Anggaran sesuai agenda yang dijadwalkan. Setelah kesepakatan ditetapkan, pemerintah daerah segera melaksanakan asistensi rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk diajukan dan dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Sebelum penandatanganan,Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Selanjutnya, pimpinan DPRD bersama pihak eksekutif menandatangani nota kesepakatan.
Rapat dipimpin Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir Bupati Kapuas H.Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi tahapan berikutnya dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

