REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat.
Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan aktivitas warga negara asing berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, para camat, Kantor Urusan Agama (KUA), serta unsur kewilayahan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak seiring kompleksitas pergerakan dan aktivitas warga negara asing.
Menurutnya, pertukaran informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi terkait sangat penting untuk mendeteksi sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
«“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi antaranggota TIMPORA hingga ke tingkat kewilayahan.
Ia menyebut keberadaan orang asing di suatu daerah memiliki beragam kepentingan, mulai dari bekerja, kunjungan, penelitian, investasi hingga aktivitas lainnya. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara terpadu.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah daerah menilai keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Kehadiran mereka dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan dan sektor pembangunan lainnya.
Namun, setiap aktivitas tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru bersama unsur kewilayahan lainnya diharapkan aktif menyampaikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Pemkab Kotabaru juga berharap Rakor TIMPORA tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi menghasilkan pola komunikasi dan mekanisme pertukaran informasi yang efektif di lapangan.
Dengan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal dan unsur terkait lainnya, pengawasan orang asing di Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin cepat, tepat dan terpadu.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung manfaat positif keberadaan orang asing bagi pembangunan daerah sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kotabaru tetap terjaga.
