REDAKSI8.COM. BANJAR — DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Selasa (18/8/2026) pagi, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora, didampingi jajaran wakil pimpinan DPRD lainnya.


Paripurna tersebut menjadi pintu awal pembahasan perubahan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif. Selain Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD juga menyampaikan sejumlah Raperda inisiatif DPRD, di antaranya perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, serta regulasi terkait toko swalayan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang harus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi selama tahun berjalan.
Menurut Saidi, perubahan anggaran diperlukan karena terdapat perkembangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal yang telah dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD.
“Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya mempedomani Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saidi.
Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD, antara lain adanya pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut merupakan penjabaran dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Saidi memaparkan struktur Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.299.193.310.744,00. Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340.113.566.978,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.919.113.576.916,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp39.966.166.850,00.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17. Belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp2.101.768.207.968,17, Belanja Modal Rp643.137.431.520,00, Belanja Tidak Terduga Rp17.000.000.000,00, serta Belanja Transfer sebesar Rp384.478.123.955,00.
Untuk pembiayaan netto, pemerintah daerah merencanakan sebesar Rp847.190.452.699,17, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp847.190.452.699,17. Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, nilai APBD Perubahan Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,146 triliun, atau meningkat sekitar 13 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Saidi berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai tahapan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar seluruh agenda pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
“Demikian gambaran singkat yang dapat kami sampaikan. Harapannya dapat dibahas dalam tahapan selanjutnya sehingga seluruh agenda pembahasan Raperda dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Saidi.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya pembahasan substansi perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif.
Penyesuaian anggaran tersebut diharapkan mampu memastikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Banjar tetap berjalan optimal, sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026.



