REDAKSI8.COM, BANJAR – Polemik tarif air PTAM Intan Banjar dinilai tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai mahal atau murahnya harga yang harus dibayar pelanggan. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai bagaimana tarif tersebut dihitung, seberapa efisien pengelolaan perusahaan, serta apakah besaran tarif yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. Menurutnya, penetapan tarif air harus dilihat secara utuh dari aspek biaya produksi, efisiensi perusahaan, kemampuan masyarakat, ketentuan yang berlaku hingga kualitas pelayanan kepada pelanggan.


Irfan mengatakan, prinsip Full Cost Recovery (FCR) pada dasarnya merupakan konsep yang penting untuk menjaga keberlangsungan dan kesehatan finansial perusahaan penyedia air minum. Namun, penerapan prinsip tersebut menurutnya tidak boleh serta-merta dimaknai bahwa seluruh biaya perusahaan harus dibebankan kepada konsumen.
“Harus dapat dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik, berapa biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan dan investasi, termasuk berapa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW),” ujar Irfan.
Menurutnya, keterbukaan terhadap struktur biaya menjadi hal penting karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung membayar layanan tersebut setiap bulan. Dengan mengetahui komponen pembentuk tarif, publik dapat menilai apakah biaya yang dibebankan kepada pelanggan memang rasional, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
LPKSM Borneo Kalimantan juga mempertanyakan sejauh mana upaya efisiensi internal telah dilakukan sebelum peningkatan tarif dibebankan kepada pelanggan.
Irfan menilai, perusahaan semestinya terlebih dahulu memastikan berbagai komponen biaya telah dikelola secara optimal. Salah satunya adalah menekan tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), yakni air yang telah diproduksi tetapi tidak seluruhnya menjadi pendapatan perusahaan karena berbagai faktor, seperti kebocoran jaringan, kesalahan pencatatan meter maupun faktor teknis lainnya.
Menurutnya, semakin tinggi tingkat kehilangan air, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk menghasilkan air yang pada akhirnya tidak seluruhnya tertagih kepada pelanggan.
Karena itu, transparansi mengenai tingkat NRW dinilai penting dalam pembahasan tarif. “Kalau ada biaya yang sebenarnya masih bisa ditekan melalui efisiensi internal, jangan sampai kemudian seluruhnya dibebankan kepada pelanggan,” tegasnya.
Ia menambahkan, publik juga perlu mendapatkan gambaran mengenai biaya air baku, energi listrik, tenaga kerja, pemeliharaan jaringan, investasi, hingga biaya operasional lainnya yang menjadi dasar penghitungan tarif.
Dengan demikian, perdebatan mengenai tarif tidak hanya didasarkan pada persepsi masyarakat, tetapi dapat dibahas berdasarkan data dan angka yang objektif.
Selain struktur biaya, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kualitas pelayanan.
Irfan menegaskan, ketika pelanggan membayar tarif air, mereka memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Artinya, pembahasan tarif seharusnya berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan perusahaan.
Beberapa indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain kontinuitas aliran air, tekanan air di jaringan pelanggan, kualitas air, kecepatan penanganan gangguan, hingga kepastian penyelesaian pengaduan.
“Ketika konsumen membayar tarif yang lebih tinggi, masyarakat tentu memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Itu mencakup kontinuitas aliran air, tekanan air, kualitas air, kecepatan penanganan gangguan hingga kepastian penyelesaian pengaduan pelanggan,” katanya.
Menurut Irfan, LPKSM Borneo Kalimantan tidak berada pada posisi untuk langsung menyimpulkan bahwa tarif PTAM Intan Banjar mahal ataupun tidak wajar.
Pihaknya justru mendorong agar perdebatan tersebut diselesaikan melalui keterbukaan data dan pengujian secara objektif.
“Kami tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa tarif PTAM Intan Banjar pasti mahal atau pasti tidak wajar tanpa melihat data. Kami justru mendorong adanya keterbukaan data dan pengujian secara objektif,” ujarnya.
Irfan mengingatkan, hubungan antara perusahaan penyedia layanan dengan pelanggan bukan hanya menyangkut transaksi pembayaran tagihan. Di dalamnya terdapat hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang digunakan.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, menurutnya, informasi mengenai dasar penetapan tarif, komponen biaya, tingkat efisiensi perusahaan serta target peningkatan pelayanan semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
“Konsumen sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar tagihan air. Karena itu, penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan berkualitas serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, LPKSM Borneo Kalimantan tidak mempersoalkan hak perusahaan daerah untuk menjaga kesehatan finansial.
Perusahaan yang sehat secara keuangan dinilai penting agar mampu mempertahankan operasional, melakukan perawatan jaringan, memperluas cakupan pelayanan serta melakukan investasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Namun, kesehatan perusahaan menurutnya tidak boleh hanya dicapai dengan memindahkan seluruh beban pembiayaan kepada pelanggan.
“Namun kesehatan perusahaan jangan sampai hanya dicapai dengan memindahkan seluruh beban kepada konsumen,” tegas Irfan.
Untuk mencari titik temu, LPKSM Borneo Kalimantan mendorong adanya dialog antara konsumen, PTAM Intan Banjar dan pemerintah daerah.
Dialog tersebut dinilai penting agar seluruh persoalan terkait tarif dapat dibahas secara terbuka, mulai dari struktur biaya, efisiensi perusahaan, tingkat kehilangan air, kemampuan pelanggan hingga target peningkatan kualitas pelayanan.
Menurut Irfan, apabila PTAM Intan Banjar mampu menunjukkan bahwa tarif yang berlaku merupakan hasil perhitungan yang wajar, efisien, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut harus dihormati.
Sebaliknya, apabila ditemukan komponen biaya yang masih dapat ditekan melalui efisiensi tetapi kemudian dibebankan kepada pelanggan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan tarif mahal atau murah, tetapi data, transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
LPKSM Borneo Kalimantan, lanjutnya, siap menjadi bagian dari upaya mencari solusi agar kepentingan konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan PTAM Intan Banjar untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.
Sementara itu, konfirmasi terkait persoalan tarif, struktur biaya, penerapan prinsip Full Cost Recovery, tingkat kehilangan air serta langkah efisiensi perusahaan telah dilakukan kepada pihak Humas PTAM Intan Banjar.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PTAM Intan Banjar masih menunggu untuk memberikan jawaban atau tanggapan resmi.
Tanggapan dari PTAM Intan Banjar penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat, khususnya mengenai dasar penetapan tarif dan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan informasi dari sisi konsumen, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari penyelenggara layanan mengenai alasan, perhitungan dan kebijakan yang menjadi dasar tarif air yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan tarif air bukan semata-mata mengenai angka yang tertera dalam tagihan bulanan. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan tarif yang dibayar masyarakat sejalan dengan biaya yang wajar, pengelolaan yang efisien, pelayanan yang berkualitas dan informasi yang transparan.
Jika keempat aspek tersebut dapat dipenuhi, kepercayaan masyarakat terhadap PTAM Intan Banjar diharapkan semakin kuat.



