REDAKSI8.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali memberikan insentif fiskal berupa penghapusan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan.
“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujarnya, Kamis (13/8/26).
Dalam program tersebut, seluruh sanksi administrasi atau denda PKB dihapus bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode insentif.
Selain penghapusan denda, pemerintah memberikan potongan pokok PKB tahun berjalan. Dimana kendaraan roda empat mendapat diskon 10 persen, sedangkan roda dua dan roda tiga memperoleh diskon 20 persen.
“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.
Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalsel. PKB tahun pertama dan kedua mendapat potongan 50 persen, sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.
Sementara untuk mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, Pemerintah memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 50 persen.
Untuk itu, Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Selain meringankan pembayaran, kebijakan ini juga dapat membantu masyarakat menertibkan administrasi kendaraan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Insentif fiskal ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel dan HUT ke-81 RI, sekaligus upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.



