REDAKSI8.COM, BANJAR — Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Banjar. Salah satunya melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengenali, mencegah, sekaligus melaporkan potensi kekerasan dan perdagangan orang sejak dini.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar melalui kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Islamic Center Martapura, Kamis (13/8/2026) pagi.


Kegiatan yang dimoderatori Kasi PHPPA Dyah Febria Wardhani tersebut diikuti sekitar 150 peserta. Mereka berasal dari TP PKK, Muslimat NU serta kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) desa dan kelurahan se-Kecamatan Martapura.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Selatan serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Banjar.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Hj Erny Wahdini, mengatakan perempuan memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar penting dalam keluarga dan kehidupan masyarakat. Namun, pada saat yang sama, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Menurutnya, kekerasan tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat berupa kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran ekonomi yang sering kali terjadi dalam lingkungan terdekat korban.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menangani KTP dan TPPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasusnya terjadi. Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya,” ujar Erny.
Selain persoalan kekerasan terhadap perempuan, Pemkab Banjar juga memberikan perhatian serius terhadap ancaman tindak pidana perdagangan orang.
Erny menyebut TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat keji karena dapat merampas kebebasan dan hak seseorang. Kejahatan ini bahkan kerap disebut sebagai bentuk “perbudakan modern.”
Yang menjadi tantangan, modus TPPO terus berkembang mengikuti kondisi sosial dan kemajuan teknologi. Pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk menarik calon korban, mulai dari menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah atau luar negeri, memberikan iming-iming kehidupan yang lebih baik, memanfaatkan jeratan utang hingga melakukan manipulasi melalui platform digital.
Karena itu, masyarakat dituntut semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun ajakan yang terlihat menggiurkan tetapi tidak memiliki informasi dan prosedur yang jelas.
“Melalui pemberdayaan ini, kami berharap masyarakat memiliki awareness, keberanian dan solidaritas,” katanya.
Erny menjelaskan, kesadaran masyarakat diperlukan agar warga mampu mengenali tanda-tanda awal kekerasan maupun modus perdagangan orang. Sementara keberanian diperlukan agar masyarakat tidak memilih diam ketika menemukan indikasi kejahatan.
“Berani menolak, berani berbicara dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kejahatan serta saling menjaga tetangga, kerabat dan anak-anak di lingkungan sekitar agar tidak menjadi korban,” jelasnya.
Menurut Erny, pemberdayaan masyarakat tidak boleh berhenti di ruang kegiatan. Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan diteruskan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.
Karena itu, para peserta diminta memanfaatkan forum tersebut untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari narasumber, menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan serta membangun jaringan komunikasi yang kuat.
“Sepulang dari kegiatan ini, jadilah motor penggerak di lingkungan RT, RW, desa atau kecamatan masing-masing,” imbuhnya.
Peran kader di tingkat masyarakat dinilai penting karena mereka berada paling dekat dengan warga. Dengan kepekaan dan pengetahuan yang memadai, berbagai potensi kekerasan maupun TPPO diharapkan dapat diketahui lebih cepat sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.
Sementara itu, Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, Wiwit Hardianti, mengungkapkan masih tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani kepolisian.
Dari total 31 laporan polisi yang diterima, sekitar 15 perkara di antaranya merupakan kasus KDRT. Dengan demikian, hampir separuh laporan tersebut berkaitan dengan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.
“Dari 31 laporan polisi tersebut, hampir setengahnya adalah kasus KDRT. Sementara untuk kasus kekerasan seksual, rata-rata korban didominasi oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” terang Wiwit.
Data tersebut menunjukkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anggota keluarga masih dapat menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya keberanian korban maupun masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi.
Dalam menangani perkara KDRT, kepolisian juga mengedepankan pendekatan penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi hubungan keluarga, termasuk melalui mediasi restoratif dalam perkara yang memenuhi ketentuan.
“Untuk perkara KDRT, kami utamakan mediasi terlebih dahulu karena masih lingkup keluarga. Dari sekitar 15 perkara KDRT yang diselesaikan, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan syarat-syarat tertentu,” kata Wiwit.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti masyarakat boleh menganggap kekerasan sebagai persoalan biasa. Setiap kasus tetap harus dilihat berdasarkan jenis kekerasan, kondisi korban, dampak yang ditimbulkan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Wiwit pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat, mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
Penguatan kapasitas masyarakat melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, kader serta keluarga diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung dalam melindungi perempuan dan anak.
Sebab, semakin cepat masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan dan modus TPPO, semakin besar pula peluang untuk mencegah korban sebelum kejahatan terjadi.



