REDAKSI8.COM, BANJAR – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar pelaksanaan berbagai perlombaan dan kegiatan 17 Agustus tetap memperhatikan adab, norma, serta ketentuan syariat Islam.
Imbauan tersebut dituangkan dalam sebuah publikasi yang mencantumkan dasar Fatwa MUI Kabupaten Banjar Nomor 11/Kep/KF-MUI/IV/2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan bagi laki-laki mengenakan pakaian khas perempuan, termasuk ketika mengikuti perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa laki-laki haram memakai pakaian khas wanita, termasuk apabila hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari lomba atau hiburan dalam kegiatan 17 Agustus.
Pesan ini menjadi penting karena sejumlah perlombaan perayaan kemerdekaan di lingkungan masyarakat kerap menghadirkan permainan yang mengharuskan peserta menggunakan pakaian atau atribut tertentu. MUI Kabupaten Banjar mengingatkan agar kreativitas dalam memeriahkan kemerdekaan tetap berada dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan norma agama.
MUI Kabupaten Banjar mengimbau seluruh masyarakat agar dalam setiap kegiatan dan perlombaan 17 Agustus tetap menjaga adab, norma, dan ketentuan syariat Islam.
Artinya, semangat memperingati kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui kemeriahan acara, tetapi juga dengan memastikan setiap kegiatan berlangsung secara tertib, santun, dan menghormati nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Panitia perlombaan di tingkat desa, kelurahan, RT, sekolah, instansi maupun komunitas diharapkan dapat memperhatikan bentuk permainan dan aturan berpakaian sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dengan demikian, kegiatan yang bertujuan mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat nasionalisme tidak justru menimbulkan persoalan karena adanya perlombaan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan agama.
Imbauan tersebut bukan berarti masyarakat dilarang menggelar berbagai kegiatan untuk menyambut HUT Kemerdekaan. Sebaliknya, masyarakat tetap dapat memeriahkan momentum 17 Agustus melalui berbagai perlombaan dan kegiatan positif, selama pelaksanaannya memperhatikan batasan yang telah disampaikan.
Panitia dapat memilih bentuk perlombaan yang tetap menarik dan menghibur tanpa mengharuskan peserta mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Langkah tersebut sekaligus dapat menjadi upaya menjaga agar tradisi perlombaan kemerdekaan tetap hidup dan meriah, namun tetap sejalan dengan nilai kesopanan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Kabupaten Banjar.
Dalam materi imbauannya, MUI Kabupaten Banjar juga menyampaikan pesan bahwa menjaga syariat merupakan wujud cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.
Pesan tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tidak hanya melihat perlombaan 17 Agustus dari sisi hiburan. Setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan sekaligus menjaga nilai-nilai agama.
Karena itu, panitia dan peserta diharapkan dapat lebih selektif dalam menentukan jenis perlombaan, kostum, maupun atribut yang digunakan.
Terlebih, kegiatan 17 Agustus biasanya melibatkan berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Dengan memperhatikan norma dan ketentuan agama sejak tahap perencanaan, kegiatan diharapkan berlangsung aman, tertib, meriah, dan tetap menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Intinya, semangat kemerdekaan tetap dapat dirayakan dengan penuh kegembiraan. Namun, MUI Kabupaten Banjar mengingatkan agar kemeriahan tersebut tidak mengabaikan adab, norma, serta ketentuan syariat Islam, termasuk dalam urusan pakaian yang dikenakan peserta lomba.



