REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembahasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin.
Sementara itu, jawaban resmi Bupati Tanah Bumbu diwakilkan dan dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais.
Dalam pemaparannya, Eryanto Rais membeberkan tren positif kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi selama beberapa tahun anggaran terakhir:
Tahun Anggaran 2024, Realisasi pajak daerah mencapai 106,32%, sedangkan retribusi daerah terealisasi 89,11% dari target.
Tahun Anggaran 2025, Realisasi pajak daerah tercatat sebesar 93,25%, sementara retribusi daerah melampaui target hingga 112,66%.
Hingga pertengahan TA 2026, Capaian sementara penerimaan pajak daerah telah menyentuh angka 48,9%, dan retribusi daerah mencapai 46,9%.
“Capaian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi memberikan dampak positif terhadap optimalisasi PAD, meskipun kita akui masih terdapat sejumlah potensi yang belum tergali secara maksimal,” ungkap Eryanto.
Untuk memacu capaian di sisa TA 2026 dan masa mendatang, Pemkab Tanah Bumbu menyusun sejumlah langkah strategis.
Langkah-langkah tersebut mencakup pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan lapangan, penguatan kepatuhan wajib pajak, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, percepatan transformasi digital menjadi fokus utama dalam sistem pemungutan daerah.
“Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem pembayaran secara elektronik melalui berbagai kanal digital. Ini bertujuan memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” terang Eryanto.
Menanggapi sorotan dan masukan fraksi-fraksi DPRD terkait retribusi parkir, Pemkab Tanah Bumbu berjanji akan melakukan penataan menyeluruh, terutama pada titik-titik krusial seperti kawasan objek wisata dan pasar daerah.
Pemerintah daerah akan memaksimalkan potensi ini melalui pemanfaatan aset secara optimal, penataan tata kelola parkir, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah terkait.



