REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring ke area operasional PT Borneo Indobara (BIB) di Kecamatan Angsana, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat terkait dugaan debu batu bara dari aktivitas crusher yang dinilai berpotensi berdampak terhadap permukiman warga.

Monitoring dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, didampingi anggota Komisi III Andi Sosilo, Asri Noviandani, dan Sayid Sultan Hasan.
Turut hadir Camat Angsana, Kepala Desa Mekar Jaya, jajaran Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu.
Wayan Sudarma mengatakan, monitoring dilakukan setelah DPRD menerima keluhan masyarakat mengenai kondisi debu dari aktivitas operasional perusahaan. Keluhan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada DLH Tanah Bumbu.
“Hari ini kita monitoring ke pelabuhan PT BIB. Sebelumnya, keluhan masyarakat itu sampai kepada kita dan juga disampaikan kepada Dinas DLH,” kata Wayan.

Ia menjelaskan, DLH sebelumnya telah melakukan monitoring ke lokasi dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada perusahaan.
Dalam kunjungan Komisi III DPRD kali ini, pihaknya melihat sebagian rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh PT BIB.
“Dinas DLH pun juga sudah monitoring ke lokasi, sehingga hari ini kita datang, sebagian dari apa yang direkomendasikan oleh DLH itu sudah dilaksanakan oleh BIB,” ujarnya.
Saat berada di lokasi, Wayan menyebut kondisi di sekitar crusher yang menjadi perhatian masyarakat sudah tidak menunjukkan adanya debu seperti yang sebelumnya dilaporkan.
“Kita melihat sendiri, crusher yang ada di belakang kita ini, debunya sudah tidak ada lagi,” katanya.
Menurut Wayan, kondisi tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut dari perusahaan terhadap rekomendasi yang sebelumnya diberikan DLH.
Namun, Komisi III DPRD Tanah Bumbu meminta langkah pengendalian debu yang telah dilakukan tetap dipertahankan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Hari ini juga kita menegaskan ada beberapa rekomendasi untuk mempertahankan rekomendasi yang sudah dilaksanakan, yaitu dari DLH dan juga dari hasil monitoring DPRD Komisi III,” jelasnya.
Wayan mengingatkan, upaya pengendalian debu tidak boleh hanya dilakukan pada waktu tertentu atau ketika terdapat pemantauan dari instansi terkait. Hal tersebut dinilai penting mengingat kondisi musim kemarau yang berpotensi berlangsung cukup panjang.
“Hari ini juga memberikan rekomendasi agar apa-apa yang sudah dilaksanakan terkait dengan permintaan kita dalam rekomendasi itu dilaksanakan dan dipertahankan,” tegasnya.
“Karena kita khawatir kemarau ini akan panjang. Kalau hanya pada saat-saat tertentu saja disiram, kita khawatir nanti akan debu ini berpengaruh lagi ke pemukiman,” sambung Wayan.
Ia menjelaskan, keluhan mengenai debu sebelumnya juga disertai dokumentasi berupa video yang diterima masyarakat dan kemudian menjadi salah satu dasar DPRD untuk melakukan pemantauan.
“Kalau sebelumnya hasil dari aspirasi masyarakat, laporan masyarakat, sama dengan video-videonya itu memang debunya luar biasa. Nah, tapi ini sudah ditindaklanjuti oleh BIB hasil dari rekomendasi DLH, dan juga hari ini pun kita memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Wayan menegaskan, langkah DPRD tersebut bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan aktivitas operasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
“Kita bukan apa-apa, bukan mencari kesalahan, bukan apa. Intinya kita melindungi masyarakat kita,” katanya.
Menurutnya, penyampaian keluhan oleh masyarakat merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan warga.
“Kalau masyarakat menyampaikan keluhan, kita selaku wakil rakyat wajib kita harus mendatangi dan menyampaikan apa itu keluhan masyarakat,” tutur Wayan.
Sementara itu, pihak PT Borneo Indobara belum memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat maupun hasil monitoring Komisi III DPRD Tanah Bumbu. Perwakilan perusahaan yang ditemui di lokasi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Komisi III DPRD Tanah Bumbu memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan upaya pengendalian debu yang telah direkomendasikan dapat dilaksanakan dan dipertahankan, sehingga aktivitas operasional perusahaan tidak kembali menimbulkan keresahan bagi masyarakat di sekitar kawasan.



